Keterlibatan Brand Ambassador dalam Kasus Penipuan Investasi Logam Mulia PT Divine Gems and Jewellery yang Dilaporkan
--
NANAPULSE – Dugaan kasus penipuan investasi logam mulia yang menjerat PT Divine Gems and Jewellery (PT Divine Gold Jewelry) membuka tabir kelam mengenai strategi pemasaran bisnis bodong di era digital.
Kasus yang kini ditangani oleh Bareskrim Polri dengan taksiran kerugian mencapai Rp25 miliar dari 86 korban ini, tidak hanya menyeret jajaran direksi asingnya. Sorotan publik kini tertuju tajam pada deretan pesohor internet, influencer, dan selebritas yang bertindak sebagai brand ambassador (BA) perusahaan tersebut.
Baca juga: VIRAL! Video Poltekkes Kemenkes Bandung Full Durasi 13 Menit HD Isinya Bikin yang Nonton Merinding!
Keterlibatan para figur publik berinisial JC (Jennifer Coppen), KL (Kirana Larasati), dan NN (Nopek Novian) menjadi salah satu alasan utama mengapa puluhan korban terjebak dalam skema pre-order emas berbonus tidak masuk akal ini. Dalam laporan resmi ke kepolisian, para korban mengaku bahwa reputasi, nama besar, dan citra mewah para BA tersebut menjadi penjamin psikologis bagi mereka untuk menyetorkan uang.
Banyak korban berasumsi bahwa sebuah bisnis logam mulia pastilah aman, legal, dan kredibel jika dipromosikan secara masif oleh figur publik yang memiliki jutaan pengikut setia. Berikut adalah detail keterlibatan, nama-nama yang terseret, serta klarifikasi resmi dari pihak terkait:
1. Dugaan Keterlibatan Berdasarkan Laporan Korban
Tim kuasa hukum korban mengungkapkan bahwa alasan utama para kliennya tertarik mengikuti program pre-order (PO) maupun buyback emas berbonus besar karena melihat promosi masif dari sejumlah figur publik. Pihak korban telah menyerahkan bukti digital berupa jejak promosi di media sosial ke penyidik Bareskrim Polri untuk memverifikasi sejauh mana keterlibatan mereka.
Inisial figur publik yang masuk dalam laporan meliputi:
- JC (Jennifer Coppen)
- KL (Kirana Larasati)
- NN (Nopek Novian)
2. Klarifikasi Resmi Jennifer Coppen
Sebagai salah satu figur utama yang disorot, Jennifer Coppen (Jennifer Hubner) memberikan klarifikasi tertulis guna meluruskan posisi hukumnya. Ada beberapa poin penting dari klarifikasinya:
- Hubungan Profesional Terbatas: Jennifer mengakui menandatangani kontrak sebagai Brand Ambassador sejak 8 Januari 2026. Ruang lingkup kerjanya hanya terbatas pada urusan promosi, pembuatan konten, dan menghadiri acara.
- Bukan Pengelola Bisnis: Ia menegaskan tidak memiliki keterlibatan dalam manajemen internal, operasional korporasi, pengelolaan dana investor, maupun alur transaksi pelanggan.
- Tanpa Komisi Penjualan: Jennifer meluruskan bahwa dirinya menerima bayaran murni sebagai BA sesuai kontrak, dan tidak menerima komisi atau persentase dari setiap gram emas yang dibeli konsumen.
- Pemutusan Kontrak Lebih Awal: Kontraknya yang semula direncanakan berjalan hingga tahun 2027 telah resmi diputus sejak 19 Juni 2026. Langkah tegas ini diambil setelah dirinya menerima banyak keluhan dari pengikutnya (followers) terkait mandeknya pemenuhan pesanan emas oleh perusahaan.
3. Sikap Kooperatif Para Influencer
Kuasa hukum korban menyatakan bahwa beberapa figur publik yang namanya terseret menunjukkan sikap yang baik. Mereka secara terbuka mengakui adanya kerja sama endorsement masa lalu dengan PT Divine Gems and Jewellery dan menyatakan siap bersikap kooperatif untuk memberikan keterangan serta informasi yang dibutuhkan oleh penyidik Bareskrim Polri demi membantu mengurai kasus ini.
Pihak kepolisian dan kuasa hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Proses pemanggilan para BA ini ditujukan sebagai langkah verifikasi dan saksi guna melacak pemilik asli sekaligus jajaran direksi utama perusahaan (WNA India berinisial JKR) yang bertanggung jawab penuh atas hilangnya dana para korban.
Baca juga: Baca Gratis Born To Be Your Choice CH.5 Indo Scans, Seperti Melayang Di Udara dengan Bahagia
Secara hukum di Indonesia, keterlibatan brand ambassador dalam promosi investasi bodong menempati area yang sangat sensitif. Jika terbukti bahwa seorang BA mengetahui sejak awal bahwa bisnis tersebut tidak berizin (ilegal) namun tetap mempromosikannya demi keuntungan pribadi, mereka dapat dijerat Pasal UU ITE terkait penyebaran berita bohong yang merugikan konsumen, atau bahkan pasal penyertaan tindak pidana.
Sebaliknya, jika mereka juga tertipu oleh legalitas palsu perusahaan, posisi mereka bergeser menjadi saksi korban imateriil yang reputasinya ikut hancur. Kasus PT Divine Gems and Jewellery ini menjadi pelajaran berharga bagi industri hiburan dan media sosial di Indonesia.
Para influencer kini dituntut untuk melakukan uji tuntas (due diligence) yang ketat sebelum menerima kontrak kerja sama, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan dana publik seperti emas dan investasi. Di sisi lain, masyarakat harus mulai sadar bahwa popularitas seorang brand ambassador bukanlah jaminan mutlak legalitas sebuah bisnis keuangan.