Monday 12th of October 2026

Viral Ini Sosok Tetty Simanjuntak dan Eksekutor yang Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Pembunuhan Iwan

Viral Ini Sosok Tetty Simanjuntak dan Eksekutor yang Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Pembunuhan Iwan

--

NANAPULSE.com - Miris! Tetty Uli Simanjuntak (42) dan Lusper Napitupulu (57) dituntut hukuman mati dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Iwan Sudarto Simanjuntak (33). Tetty disebut menyewa Lusper untuk membunuh adik kandungnya dengan motif berkaitan dengan rencana klaim asuransi. Begini penjelasannya.

Baru-baru ini diketahui bahwa tuntutan terhadap kedua terdakwa diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara yang kini diproses di Pengadilan Negeri Kabanjahe. Berdasarkan penelusuran pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kabanjahe, Jumat (9/10/2026), perkara Tetty dan Lusper tercatat dalam berkas terpisah.

Baca juga: Fakta Mayat Diborgol di Bangunan SPPG Kendal Gegerkan Warga, BGN Sampai Angkat Bicara

Sosok Tetty Simanjuntak

Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana mati terhadap Tetty Uli Simanjuntak. Jaksa juga meminta agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

“Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tetty Uli Simanjuntak dengan pidana mati dan menyatakan terdakwa tetap ditahan,” demikian isi tuntutan JPU sebagaimana tercantum dalam SIPP.

Tuntutan serupa diberikan kepada Lusper Napitupulu yang disebut sebagai orang yang disewa Tetty untuk menjalankan pembunuhan tersebut. JPU menilai kedua terdakwa melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primair dengan Pasal 459 juncto Pasal 20 KUHPidana.

Dalam dakwaan primair terhadap Tetty, perkara tersebut bermula dari persoalan antara terdakwa dan korban. Pada September 2025, Tetty disebut pernah menceritakan kepada Lusper bahwa Iwan kerap meminta uang kepadanya.

Menurut dakwaan, Iwan juga disebut sering memaki Tetty ketika permintaannya tidak dipenuhi. Dari persoalan tersebut kemudian muncul niat Tetty untuk membunuh adiknya.

Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Pembunuhan Iwan

Lusper yang mengetahui cerita tersebut disebut menyanggupi rencana itu. Tetty kemudian menjanjikan uang sebesar Rp100 juta kepada Lusper apabila berhasil membunuh Iwan. Namun, dari jumlah yang dijanjikan tersebut, Tetty disebut baru memberikan Rp6 juta.

Baca juga: Mayat Seorang Pria Ditemukan di Bangunan SPPG Kendal Jawa Tengah, Begini Kronologi dan Faktanya

Rencana tersebut kemudian kembali dibahas oleh keduanya pada Minggu (11/1) malam. Tetty mengajak Lusper bertemu dengan mengendarai sepeda motor miliknya menuju Jalan Sumarsono, Medan.

Keduanya kemudian berhenti di sebuah warung kopi yang berada di dekat SPBU Jalan Sumarsono. Pertemuan itu disebut menjadi salah satu bagian dalam pembahasan rencana pembunuhan terhadap Iwan.

Saat berada di warung kopi, Iwan tiba-tiba menghubungi Tetty untuk meminta uang. Dalam dakwaan, Iwan disebut menyampaikan permintaan tersebut menggunakan bahasa Batak.

Isi pesan itu pada pokoknya meminta Tetty mengirimkan uang karena Iwan mengaku mengalami kondisi tubuh yang tidak nyaman dan menyebut dirinya tidak lagi mengonsumsi narkoba.

Peristiwa yang menjadi perkara pembunuhan tersebut kemudian disebut terjadi pada 18 Januari 2026 sekitar pukul 03.45 WIB di Jalan Rakoeta Brahmana, Desa Kineppen, Kecamatan Munte.

Jaksa dalam dakwaan primair menyatakan perkara tersebut merupakan pembunuhan berencana. Namun, hingga tahap tuntutan ini, putusan akhir terhadap kedua terdakwa belum dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Kabanjahe.

Dengan tuntutan pidana mati tersebut, selanjutnya majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta dan alat bukti dalam persidangan sebelum menjatuhkan putusan terhadap Tetty dan Lusper.

Demikianlah informasi duka kali ini. Semoga korban dan keluarga diberikan ketabahan untuk segera pulih dari kejadian kali ini. Mari kita berdoa untuk korban!

Source:

Update Terbaru

RELATED POST