Friday 9th of October 2026

Kasus Timpa Teks Khariq Anhar Aktivis UNRI yang Divonis Lima Bulan Penjara Akibat Edit Dokumen UU ITE

Kasus Timpa Teks Khariq Anhar Aktivis UNRI yang Divonis Lima Bulan Penjara Akibat Edit Dokumen UU ITE

--

NANAPULSE – Dunia pergerakan mahasiswa dan kebebasan berekspresi di Indonesia kembali menghadapi ujian berat. Kasus hukum yang menjerat Khariq Anhar, seorang aktivis mahasiswa dari Universitas Riau (UNRI), menjadi potret terbaru bagaimana hukum siber digunakan untuk merespons aktivitas kritik di media sosial. Kasus yang dikenal luas sebagai perkara "timpa teks" ini memicu perdebatan sengit di kalangan akademisi, praktisi hukum, hingga organisasi hak asasi manusia mengenai batasan antara kreativitas kritik digital dan pelanggaran hukum siber.

Khariq Anhar, yang juga dikenal sebagai admin akun Instagram @/aliansimahasiswapenggugat, mulai menjadi sorotan publik pasca-gelombang aksi demonstrasi besar pada Agustus 2025. Perkara hukumnya memuncak ketika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis lima bulan penjara terhadap dirinya. Khariq dinyatakan bersalah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait manipulasi informasi atau dokumen elektronik secara sengaja tanpa hak.

Baca juga: Link Baca Manhwa BL Open the Door Season 2 Chapter 56 Bahasa Indonesia, Cinta yang Resmi Bertaut!

Berikut adalah poin-poin penting terkait perkembangan dan detail kasus Khariq Anhar:

1. Duduk Perkara (Kasus "Timpa Teks")

Khariq didakwa melakukan pelanggaran UU ITE karena mengedit tangkapan layar (screenshot) berita digital yang memuat pernyataan Presiden KSPI, Said Iqbal, menggunakan aplikasi Canva. Khariq menutup sebagian teks asli dengan warna hitam lalu menimpanya dengan kalimat lain untuk dijadikan meme kritik media sosial saat momen demo Agustus 2025. Jaksa menilai editan tersebut bersifat provokatif dan menimbulkan efek negatif terhadap keamanan. 

2. Putusan dan Vonis Hakim
  • Hukuman Penjara: Divonis 5 bulan penjara (dikurangi masa tahanan) oleh Ketua Majelis Hakim Arlene Veronica. Vonis ini 1 bulan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (6 bulan).
  • Penyitaan dan Pemusnahan Barang Bukti: Hakim memerintahkan menyita dua buah handphone (Vivo dan iPhone 12 Pro Max) untuk negara, serta memerintahkan agar akun Instagram @/aliansimahasiswapenggugat dan email milik Khariq dimusnahkan. 
  • Pasal yang Dilanggar: Khariq dinilai melanggar Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) UU ITE mengenai larangan mengubah informasi atau dokumen elektronik milik orang lain atau publik secara sengaja tanpa hak.

Baca juga: Baca Manhwa Obsession Series Chapter 13 Bahasa Indonesia, Kencan Bersama yang Bikin Tegang!

  • Catatan Hakim: Hakim Ketua sempat memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) dan menilai Khariq seharusnya bebas, karena motif unggahan murni berupa ekspresi penyampaian pendapat dan kritik digital, bukan mencari keuntungan pribadi.

3. Riwayat Kasus Hukum Lainnya

Sebelum divonis dalam kasus UU ITE ini, Khariq Anhar menghadapi dua proses hukum yang berbeda pasca-demo Agustus 2025:

  • Kasus Penghasutan: Khariq bersama tiga aktivis lainnya (Delpedro Marhaen, Syahdan Husein, dan Muzaffar Salim) sempat divonis bebas oleh PN Jakarta Pusat.
  • Status Hukum Terakhir: Meski divonis bebas untuk kasus penghasutan, jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) sehingga kasus tersebut belum inkrah. Sementara untuk vonis 5 bulan penjara kasus ITE ini, pihak Khariq dan tim kuasa hukum masih menyatakan pikir-pikir untuk mengambil langkah banding.

Vonis lima bulan penjara tersebut memicu reaksi beragam, bahkan di ruang sidang itu sendiri. Menariknya, putusan ini diwarnai oleh dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari Ketua Majelis Hakim. Sang hakim menilai bahwa motif utama Khariq murni merupakan bentuk ekspresi politik dan penyampaian pendapat di ruang digital, bukan untuk mencari keuntungan materi pribadi, sehingga ia layak untuk dibebaskan.

Baca juga: Guru Seni SMKN 27 Diduga Lakukan Pelecehan, Disdik Bentuk Tim Khusus Untuk Telurusi Kasus!

Kendati demikian, suara mayoritas hakim tetap memutuskan Khariq bersalah. Selain hukuman kurungan, pengadilan juga memerintahkan penyitaan alat komunikasi serta pemusnahan akun Instagram dan email milik terdakwa.

Bagi publik dan aktivis hak asasi manusia, kasus Khariq Anhar menjadi alarm bahaya bagi demokrasi. Banyak pihak menilai hukuman ini terlalu represif untuk sebuah tindakan yang dikategorikan sebagai pembuatan meme atau satire politik. Penggunaan UU ITE dalam kasus ini dianggap mempersempit ruang aman warga negara untuk bersuara dan mengkritik kebijakan melalui media digital.

Kasus Khariq Anhar pada akhirnya menyisakan pekerjaan rumah yang besar bagi sistem peradilan Indonesia. Perkara ini menjadi pengingat penting bahwa di era modern, perjuangan membela hak-hak publik tidak lagi hanya terjadi di jalanan, tetapi juga di balik layar gawai. Ketika batas antara hoaks, manipulasi, dan kritik satire semakin kabur, penegakan hukum dituntut untuk lebih bijaksana agar tidak justru membungkam nalar kritis generasi muda.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST