Monday 12th of October 2026

Skandal Investasi Emas PT Divine Gems and Jewellery yang Merugikan Puluhan Korban Hingga Puluhan Miliar Rupiah

Skandal Investasi Emas PT Divine Gems and Jewellery yang Merugikan Puluhan Korban Hingga Puluhan Miliar Rupiah

--

NANAPULSE – Dunia investasi tanah air kembali diguncang oleh dugaan aksi penipuan bermodus perdagangan logam mulia. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada PT Divine Gems and Jewellery.

Perusahaan yang bergerak di bidang jual-beli emas dan perak ini resmi dilaporkan oleh puluhan korbannya ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang. Tidak tanggung-tanggung, total kerugian dari puluhan korban yang melapor ditaksir menyentuh angka Rp25 miliar.

Baca juga: Link Download Video Poltekes Bandung 13 Menit Full Durasi HD, Buruan Sebelum Dihapus Admin!

Laporan polisi yang terdaftar dengan nomor LP/B/476/X/2026/SPKT/Bareskrim Polri pada awal Oktober 2026 ini menjadi puncak dari keresahan para investor. Menurut tim kuasa hukum korban, modus operandi yang dijalankan oleh manajemen perusahaan terbilang sangat rapi dan menggiurkan.

Mereka menawarkan program Pre-Order (PO) emas dengan skema bonus yang tidak masuk akal. Salah satu promo yang paling banyak memikat korban adalah janji pemberian bonus 4 gram emas cuma-cuma untuk setiap pembelian 5 gram emas.

Baca juga: Profil dan Biodata Danya Assegaf, Resmi Menikah dengan Aufar Hutapea Mantan Suami Olla Ramlan

Berikut adalah poin-poin penting dan kronologi terkait kasus tersebut:

1. Modus Operandi Perusahaan

Berdasarkan keterangan kuasa hukum korban, Bionda Johan Anggara dan Zainul Arifin, pihak perusahaan melancarkan aksinya melalui dua modus utama:

  • Sistem Pre-Order (PO) dengan Bonus Tidak Masuk Akal: Konsumen ditawarkan untuk membeli emas atau perak secara PO dengan iming-iming bonus besar, salah satunya adalah janji mendapatkan bonus 4 gram emas untuk setiap pembelian 5 gram emas. Namun, setelah uang disetorkan, barang dan bonus tidak kunjung diberikan sesuai waktu yang dijanjikan.
  • Mekanisme Jual Kembali (Buyback) Harga Tinggi: Perusahaan menawarkan program pembelian kembali emas milik konsumen (seperti Antam, UBS, atau BSI) dengan janji harga yang sangat tinggi. Konsumen menyerahkan emas mereka kepada perusahaan, tetapi uang pembayaran tidak pernah dicairkan. 

Baca juga: Analisis Teori Ode of the Brave Chapter 12 Scan Indonesia, Akhirnya Tewas Sebagai Buronan yang Kesepian

2. Pihak Terlapor

Laporan pidana ini ditujukan kepada jajaran manajemen. Direktur Utama PT Divine Gems and Jewellery diketahui merupakan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal India berinisial JKR (Jaya Krishna Reddy).

Selain JKR, laporan juga menyeret seorang komisaris berinisial NB/ANB yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), serta sekitar empat WNA asal India lainnya. Kuasa hukum korban menyatakan akan menyurati Kedutaan Besar India dan pihak Imigrasi untuk melacak keberadaan serta izin tinggal JKR.

3. Keterlibatan Influencer dan Figur Publik

Kasus ini menjadi sorotan publik karena promosi perusahaan marak dilakukan oleh sejumlah pembuat konten dan figur publik yang bertindak sebagai brand ambassador.

Baca juga: Rekomendasi Update Heat Stroke Chapter 39 Scan Indonesia, Usahanya Untuk Kabur dan Membalikkan Keadaan?

Nama-nama artis atau selebritas internet berinisial JC (Jennifer Coppen), KL, dan NN ikut terseret karena diduga ikut mempromosikan skema investasi ini di media sosial.

Kuasa hukum korban telah menyerahkan bukti-bukti promosi elektronik dan mendesak kepolisian untuk memeriksa para figur publik tersebut guna memverifikasi sejauh mana keterlibatan mereka.

Beberapa nama selebritas internet terkenal berinisial JC, KL, dan NN ikut terseret dalam pusaran kasus ini karena pernah bertindak sebagai brand ambassador atau mempromosikan produk Divine Gems. Kehadiran para pesohor ini membuat masyarakat percaya bahwa bisnis tersebut aman dan legal, padahal legalitasnya di otoritas keuangan negara sangat dipertanyakan.

Baca juga: Ternyata Datang Beneran! Manhwa BL Yang Ilwoo and I CH.35 Indo Scans

Kasus PT Divine Gems and Jewellery ini menjadi alarm keras bagi masyarakat Indonesia mengenai pentingnya bersikap rasional dalam berinvestasi. Logam mulia memang instrumen investasi yang aman, namun mekanisme perdagangannya harus tetap mengikuti harga pasar yang wajar.

Jika ada perusahaan yang menjanjikan keuntungan instan berupa bonus emas yang nilainya hampir setara dengan modal pembelian, hal tersebut patut dicurigai sebagai skema Ponzi.

Kini, bola panas berada di tangan penyidik Bareskrim Polri untuk mengusut tuntas aliran dana, memeriksa para figur publik yang terlibat promosi, serta memburu para pelaku demi memberikan keadilan dan ruang pengembalian aset bagi puluhan korban yang merugi.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST