Monday 12th of October 2026

Miris! Tetty Simanjuntak Habisi Nyawa Adik Kandungnya Dengan Menyewa Pembunuh Bayaran Demi Klaim Asuransi

Miris! Tetty Simanjuntak Habisi Nyawa Adik Kandungnya Dengan Menyewa Pembunuh Bayaran Demi Klaim Asuransi

--

NANAPULSE.com - Pembahasan kali ini adalah update mengenai informasi yang belakangan ini santer beredar di media sosial terkait dengan kasus pembunuhan yang melibatkan seorang kakak-adik. Mari simak faktanya yang wajib kamu tau di bawah ini hingga usai! 

Rencana pembunuhan terhadap Iwan Sudarto Simanjuntak (33) disebut bermula dari cerita Tetty Uli Simanjuntak (42) kepada Lusper Napitupulu (57) pada September 2025.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Tetty mengeluhkan sikap adiknya yang disebut kerap meminta uang dan memaki dirinya ketika permintaan tersebut tidak dipenuhi. Begini Kronologinya.

Baca juga: Fakta Mayat Diborgol di Bangunan SPPG Kendal Gegerkan Warga, BGN Sampai Angkat Bicara

Kronologi Tetty Simanjuntak Habisi Nyawa Adik Kandungnya

Dari cerita tersebut, muncul niat Tetty untuk membunuh Iwan. Lusper yang mendengar keluhan itu kemudian disebut menyanggupi untuk melakukan pembunuhan terhadap korban.

Perkara tersebut kini telah masuk ke tahap tuntutan di Pengadilan Negeri Kabanjahe. Tetty dan Lusper dituntut dengan pidana mati karena dinilai melakukan pembunuhan berencana. Berkas perkara keduanya tercatat secara terpisah dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kabanjahe.

Dalam dakwaan primair, jaksa menyebut Tetty menjanjikan uang sebesar Rp100 juta kepada Lusper apabila berhasil membunuh Iwan. Namun, uang yang telah diberikan Tetty kepada Lusper disebut baru Rp6 juta.

Rencana tersebut kemudian kembali dibicarakan keduanya pada Minggu (11/1) malam. Tetty dan Lusper disebut bertemu dan membahas rencana pembunuhan terhadap Iwan.

Saat itu, Tetty mengajak Lusper menuju kawasan Jalan Sumarsono, Medan. Keduanya pergi dengan mengendarai sepeda motor milik Tetty. Setelah sampai di lokasi, mereka berhenti di sebuah warung kopi yang berada di dekat SPBU Jalan Sumarsono.

Baca juga: Video Bilqis Luvena Banyuwangi Ternyata Ada Versi Terbaru 12 Detik? Konten Parodi Hiburan yang Viral di Tiktok

Pertemuan itu berlangsung ketika Iwan kembali menghubungi Tetty. Dalam dakwaan disebutkan bahwa Iwan saat itu meminta uang kepada kakaknya.

Permintaan tersebut disampaikan menggunakan bahasa Batak. Isi perkataan Iwan yang tercantum dalam dakwaan pada intinya meminta Tetty mengirimkan uang dan menyebut dirinya mengalami kondisi tubuh yang tidak nyaman. Iwan juga disebut mengatakan dirinya tidak lagi mengonsumsi narkoba.

Percakapan tersebut menjadi bagian dari rangkaian peristiwa yang kemudian didalami jaksa dalam perkara ini. Berdasarkan dakwaan, sebelumnya Tetty telah menyampaikan kepada Lusper persoalan mengenai permintaan uang dari Iwan dan perlakuan korban ketika permintaannya tidak diberikan.

Jaksa kemudian mendakwa kedua terdakwa melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 459 juncto Pasal 20 KUHPidana. Peristiwa pembunuhan yang didakwakan kepada Tetty disebut terjadi pada 18 Januari 2026 sekitar pukul 03.45 WIB.

Lokasi kejadian berada di Jalan Rakoeta Brahmana, Desa Kineppen, Kecamatan Munte. Dalam perkara tersebut, Tetty didakwa sebagai pihak yang merencanakan dan menyewa Lusper untuk membunuh adiknya.

Pada tahap tuntutan, JPU meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe menjatuhkan hukuman mati kepada Tetty. Tuntutan yang sama diberikan kepada Lusper.

Meski demikian, tuntutan jaksa belum menjadi putusan akhir. Kedua terdakwa masih harus menunggu putusan majelis hakim setelah seluruh fakta perkara dan pertimbangan hukum dalam persidangan diperiksa.

Perkara tersebut masih berjalan di Pengadilan Negeri Kabanjahe. Adapun motif yang disebut dalam perkara ini berkaitan dengan rencana klaim asuransi, sementara uraian dakwaan juga memuat persoalan permintaan uang antara Tetty dan korban sebelum rencana pembunuhan disebut muncul.

Sekian yang bisa kami sampaikan mengenai kejadian kali ini. Semoga korban diterima di sisi-Nya dan tersangka mendapatkan ganjaran yang setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST