Thursday 8th of October 2026

HEBOH! Mahkamah Konstitusi (MK) Menyatakan Tak Temukan Ijazah SMA Wapres, Klarifikasi Gibran Jadi Sorotan

HEBOH! Mahkamah Konstitusi (MK) Menyatakan Tak Temukan Ijazah SMA Wapres, Klarifikasi Gibran Jadi Sorotan

--

NANAPULSE – Pada artikel berikut ini adalah informasi mengenai update kasus putusan MK soal Gibran yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi terbarunya! 

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memberikan tanggapan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah atau sertifikat pendidikan luar negeri yang setara dengan jenjang SMA atau sederajat. Gibran menyampaikan respons tersebut saat ditemui wartawan di Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Gibran mempertanyakan anggapan bahwa dirinya tidak menyelesaikan pendidikan tingkat SMA. Menurutnya, jenjang pendidikan yang telah ditempuhnya menunjukkan bahwa dirinya dapat melanjutkan studi hingga perguruan tinggi.

Baca juga: Tak Temukan Ijazah SMA Gibran, Putusan MK Tetap Tak Bisa Mendiskualifikasi Wakil Presiden

“Ya kalau saya nggak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura. Ya itu,” kata Gibran.

Pernyataan tersebut disampaikan sehari setelah MK membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyebut tidak memperoleh dokumen yang dapat membuktikan Gibran mempunyai ijazah atau sertifikat kelulusan dari sekolah menengah luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal SLTA di Indonesia.

Meski demikian, Gibran menyatakan persoalan mengenai bukti kelulusan tersebut akan ditindaklanjuti. Ia juga menegaskan bahwa putusan lembaga peradilan tetap harus dihormati. Sikap tersebut disampaikan di tengah polemik mengenai dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonannya sebagai Wakil Presiden pada Pemilu 2024.

Gibran diketahui mencantumkan riwayat pendidikan di sejumlah institusi luar negeri, antara lain Orchid Park Secondary School di Singapura dan UTS Insearch di Sydney, Australia. Dalam persidangan, MK menelusuri dokumen-dokumen pendidikan tersebut beserta surat penyetaraan yang pernah digunakan dalam proses pencalonan.

Baca juga: Profil dan Biodata Novita, TikToker Viral Usai Sebar Video Naik Helikopter Berlogo Kemenekraf Demi Nonton Konser The Weeknd

Dalam putusannya, MK juga menegaskan bahwa temuan mengenai tidak adanya bukti ijazah setara SLTA tidak otomatis membuat Gibran kehilangan jabatannya sebagai Wakil Presiden. Mahkamah menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sehingga permohonan mereka tidak dapat diterima.

Menanggapi keseluruhan proses hukum tersebut, Gibran mengatakan polemik mengenai dokumen pendidikannya tidak akan membuatnya berhenti menjalankan tugas pemerintahan. Ia memilih untuk tetap berkonsentrasi pada tanggung jawabnya sebagai Wakil Presiden.

“Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan mensukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” ungkap Gibran.

Baca juga: WASPADA! Gunung Anak Krakatau Erupsi Lagi Setelah 25 Hari, Warga Diminta Untuk Tetap Waspada

Oleh sebab itu, putusan MK mengenai perkara tersebut tidak berujung pada pembatalan status Gibran sebagai Wakil Presiden. Sementara itu, Gibran menyatakan akan menghormati proses hukum yang telah berjalan dan tetap melanjutkan pekerjaannya di pemerintahan.

Nah, itulah informasi yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat dan update berita terbaru hanya melalui website kami!

Source:

Update Terbaru

RELATED POST