Tak Temukan Ijazah SMA Gibran, Putusan MK Tetap Tak Bisa Mendiskualifikasi Wakil Presiden
--
NANAPULSE – Pada artikel berikut ini adalah informasi mengenai putusan MK soal Gibran yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi terbarunya!
Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan putusan atas gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mengikuti Pilpres 2024. Dalam sidang yang digelar pada Selasa (6/10/2026), MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri yang dapat disetarakan dengan kelulusan SMA atau sederajat.
Perkara tersebut diajukan 12 pemohon melalui perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Meski menilai tidak terdapat bukti yang cukup mengenai ijazah setingkat SMA Gibran, MK pada akhirnya menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon dinilai tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing.
Baca juga: Siapa Irfan Hadari? Intip Profil Vokalis dan Produser Band Govinda yang Resmi Mengundurkan Diri
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa dokumen berupa certificate of attendance yang digunakan dalam proses penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran tidak menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan jenjang tertentu. Dokumen tersebut hanya membuktikan kehadiran dalam kegiatan pembelajaran.
“Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan,” kata Arsul.
MK kemudian menegaskan bahwa sertifikat kehadiran tersebut tidak dapat disamakan dengan ijazah sebagai bukti kelulusan pendidikan tingkat SMA atau sederajat. Berdasarkan fakta persidangan, MK juga tidak memperoleh bukti yang dianggap meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran.
“Dengan demikian, berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan tamat paling rendah sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat,” ujar Arsul.
Namun, temuan tersebut tidak membuat MK membatalkan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden. Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan MK tidak dapat memenuhi permintaan pemohon untuk mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya.
“Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” ujar Adies.
Baca juga: Pembunuh Sekeluarga di Lampung Ditembak Mati Polisi, Ternyata Miliki Hubungan Darah dengan Korban
MK menjelaskan persoalan mengenai keabsahan dan pemenuhan syarat pencalonan presiden maupun wakil presiden berada dalam kewenangan lembaga lain sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, putusan tersebut tidak sekaligus menjadi keputusan untuk mencopot Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
Di sisi lain, gugatan dinyatakan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut. Artinya, meskipun MK menyampaikan temuan mengenai tidak adanya bukti meyakinkan terkait ijazah setingkat SMA, permintaan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran tidak dapat dikabulkan melalui perkara yang diajukan.
Putusan ini sekaligus menempatkan persoalan pemenuhan syarat pendidikan Gibran pada ranah lembaga yang dinilai memiliki kewenangan untuk menilainya. MK menegaskan bahwa temuan mengenai dokumen pendidikan tersebut tidak otomatis mengubah status Gibran sebagai Wakil Presiden melalui putusan perkara PHPU yang telah diputus pada 6 Oktober 2026.
Baca juga: Sosok Video Malang 8 Vs 1 Viral di TikTok, Identitas Asli Wanita Asal Jatim Jadi Buruan Warganet!
Demikianlah informasi yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat dan update berita terbaru hanya melalui website kami!