Minta Santri Tutupi Aib Pelecehan Kiai, Video Rekaman Suara Pimpinan Ponpes di Lombok Bocor!
--
NANAPULSE.com - Sebuah rekaman audio yang menampilkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Abul Barokat Wannafahat—yang berlokasi di Desa Bunkate, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB)—bernama Ahmad Imanuddin Sumar (alias AIS atau "Abah"), telah viral di media sosial.
Dalam rekaman tersebut, ia terdengar memohon agar tuduhan pelecehan dan kekerasan seksual yang melibatkannya tidak sampai ke media.
Rekaman tersebut menjadi viral setelah diungkap dalam laporan investigasi mendalam oleh BBC News Indonesia mengenai dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati.
Informasi yang dilansir dari detik.com, dalam rekaman audio yang beredar luas itu, Abah terdengar memohon kepada seorang santri—yang sedang mengumpulkan bukti—untuk mencabut kesaksiannya dan merahasiakan masalah tersebut demi menjaga reputasi dirinya serta nama baik lembaga.
Baca juga: Dugaan Keracunan MBG di Blitar Karena Adanya Zat Arsenik, Apakah Itu? Inilah Penjelasan dari Ahli!
"Kalau sudah nyampe media. Hancur sudah Abah nak, hancur lebur Abah nak, hancur pondok nanda. NWDI nanda. Bukan begitu caranya sayang ke Abah nak, ya Allah, tutup aib gurumu nanda, tutup aib gurunya nanda," ujar Abah dalam rekaman audio yang beredar.
Joko Jumadi, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, membenarkan bahwa rekaman tersebut berasal dari upaya investigasi yang dilakukan oleh seorang mantan santri bernama Yusron, yang sedang mengumpulkan bukti terkait perbuatan Abah.
Rekaman itu kini telah diserahkan kepada penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Waktu itu Yusron sudah membuat materi kronologis yang diserahkan ke salah satunya ke saya," ujar Joko kepada detikBali pada Rabu (23 September 2026).
Selain memohon bantuan, menurut Joko, Abah juga diduga menawarkan kesempatan bagi Yusron untuk melanjutkan studi ke Mesir, dengan syarat bukti-bukti yang telah dikumpulkannya tidak dibocorkan ke media.
"Supaya Yusron tidak menyebarluaskan maka dia ditelepon dan ditawarkan untuk kuliah di Mesir," tegasnya.
Selain Yusron, Abah juga diketahui sempat menelepon korban lain—yang berinisial Z dan saat ini sedang menempuh pendidikan di Mesir—untuk mendesak agar perbuatannya di masa lalu tidak dilaporkan ke polisi.
Saat itu, Abah mengakui kesalahannya dan meminta maaf atas perbuatannya. "Yusron dan Z sama-sama ditelepon Abah," ungkap sumber tersebut.
Sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah memberikan tanggapan terkait dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan AIS—pimpinan Pondok Pesantren Abul Barokat Wannafahat di Desa Bunkate, Kecamatan Jonggat—terhadap sejumlah santriwatinya.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa penanganan kasus ini berjalan lambat karena para korban dan bukti-bukti berada di luar negeri.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean, mengungkapkan bahwa kasus tersebut dilaporkan pada 3 Februari 2025. Punguan menyebutkan bahwa pihak pelapor kehilangan kontak tepat saat penyidik mulai menindaklanjuti laporan tersebut.
"Memang dalam pelaporan sudah ada pemeriksaan awal, setelahnya mungkin ada situasi yang belum disampaikan ke kami monitor sehingga setelah itu hilang kabar," ujar Punguan kepada awak media di Markas Polres Lombok Tengah pada Selasa (22 September 2026).
"Yang kami monitor terakhir adalah, korban serta barang bukti yang dikuasai ada di Mesir. Itu yang kami ketahui," tambahnya.
Modus Operandi Mandi Tobat
Joko Jumadi mengungkapkan bahwa Abah melakukan kekerasan seksual terhadap beberapa santriwatinya. Abah melancarkan aksinya dengan menjanjikan keberkahan spiritual dan mengajak para korban untuk melakukan "mandi tobat" bersama.
Ia menegaskan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) memiliki pedoman yang mewajibkan pengelola pondok pesantren untuk memisahkan asrama putra dan putri. Selain itu, pengawas asrama putri dilarang mengawasi asrama putra, dan sebaliknya.
"Tidak diperbolehkan pengasuh putra ke asrama putri. Termasuk tuan guru atau kiai. Nah, kasus-kasus yang ada ini rata-rata tuan guru itu punya akses 24 jam ke semua asrama," kata Joko.
"Pedoman itu sudah ada di Kemenag, tapi implementasinya yang sulit. Seperti pemisahan santri putra dan putri itu kan sudah menjadi keniscayaan," tambahnya.