Skandal Asusila Guncang Rembang: Oknum Anggota DPRD Dilaporkan Selingkuhi Istri Kades Saat Kunjungan Kerja
--
NANAPULSE.com - Kehebohan besar melanda masyarakat Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rembang berinisial W (atau WO) resmi diadukan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD. Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan perselingkuhan, perzinaan, dan persetubuhan terlarang dengan Z (27 tahun), yang tidak lain merupakan istri sah dari seorang Kepala Desa (Kades) di wilayah Kecamatan Kragan.
Aduan resmi ini diserahkan oleh tim kuasa hukum sang Kades ke Sekretariat DPRD Rembang pada Senin, 14 September 2026. Kasus ini mendadak viral karena modus pertemuan keduanya yang memanfaatkan fasilitas negara, yakni agenda Kunjungan Kerja (Kunker) ke luar kota.
Baca juga: Link Baca Manhwa The Hero's Ballad Chapter 2 Bahasa Indonesia, Aksi Memukau Sang Raja
Berikut adalah poin-poin penting terkait kasus tersebut:
- Kronologi & Modus: Dugaan hubungan terlarang antara legislator berinisial W dan istri Kades berinisial Z dilaporkan telah berlangsung sejak Agustus 2025. Perselingkuhan ini diduga kerap dilakukan di kamar hotel memanfaatkan momen ketika oknum anggota dewan tersebut sedang melakukan Kunjungan Kerja (Kunkers) ke luar kota.
- Frekuensi Kejadian: Menurut kuasa hukum pelapor, keduanya diduga telah "ngamar" sedikitnya 5 kali selama agenda kunker. Lokasi pertemuan terdeteksi mulai dari hotel di Semarang (Agustus 2025) hingga di Gresik (Maret 2026).
- Bukti yang Diajukan: Pihak pelapor (Kades) melalui tim kuasa hukumnya mengaku telah mengantongi berbagai bukti kuat untuk memperkuat aduan, yang meliputi rekaman video, foto-foto saat berduaan di dalam kamar hotel, hingga riwayat percakapan (chat) WhatsApp.
- Awal Hubungan: Kedekatan keduanya diinformasikan bermula dari hubungan bisnis es kristal yang dijalankan oleh Kades dan istrinya, di mana oknum anggota DPRD tersebut bertindak sebagai penanam modal.
- Tindak Lanjut DPRD: Surat aduan resmi yang diajukan oleh korban sudah diterima oleh Sekretariat dan Pimpinan DPRD Rembang pada Senin, 14 September 2026. Kasus ini sedang dibahas dalam forum pimpinan untuk kemudian diserahkan kepada Badan Kehormatan (BK) guna memeriksa pelanggaran kode etik kedewanan. Selain aduan etik ke BK, kasus ini juga dilaporkan atas dugaan tindak pidana perzinaan.
Pihak pelapor menegaskan tidak asal tuduh. Saat mendatangi gedung DPRD Rembang, tim advokat menyatakan telah mengantongi berbagai bukti otentik yang sangat kuat untuk membuktikan perselingkuhan ini. Bukti-bukti tersebut mencakup rekaman video pendek, foto-foto dokumentasi saat keduanya berada di dalam satu kamar hotel, serta jejak digital berupa riwayat percakapan (chat) di aplikasi WhatsApp.
"Ada video yang merekam jelas Z dan W sedang berduaan di dalam kamar hotel, di mana kondisi mereka hanya menggunakan kain penutup tubuh. Riwayat pesan singkat di WhatsApp juga memperkuat bukti-bukti visual tersebut," jelas tim kuasa hukum pelapor.
Perwakilan Sekretariat DPRD Rembang, Raidianto, membenarkan bahwa surat laporan tersebut telah diterima dan akan segera diteruskan kepada Ketua DPRD serta Badan Kehormatan (BK) untuk ditindaklanjuti secara etik. Jika terbukti bersalah melakukan perbuatan tercela, oknum anggota dewan tersebut terancam sanksi etik berat hingga pemecatan dari jabatannya.
Di sisi lain, persoalan ini tidak hanya berhenti pada ranah kode etik kedewanan. Pihak Kades yang merasa dirugikan dan dikhianati juga menempuh jalur hukum pidana.
Melalui kuasa hukumnya, mereka melaporkan oknum anggota dewan dan sang istri ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana perzinaan (Pasal 284 KUHP). Kasus ini kini tengah menjadi sorotan tajam publik Rembang yang menuntut transparansi dan ketegasan dari pihak berwenang.