Pikirannya Rusak! ART di Jakarta Timur Ditangkap dan Ditahan Usai Diduga Cabuli Anak Majikan
--
NANAPULSE – Pada artikel berikut ini adalah informasi mengenai seorang ART cabuli anak majikan yang tidak boleh kamu lewatkan. Simak ulasan lengkapnya di bawah ini agar tidak ketinggalan informasi terbarunya!
Kepolisian Polda Metro Jaya menangkap dan menahan seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial IP yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak majikannya di kawasan Matraman, Jakarta Timur. Perempuan tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengembangkan laporan yang sebelumnya disampaikan keluarga korban.
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Metro Jaya Kombes Rita Wulandari Wibowo mengonfirmasi bahwa tersangka telah menjalani penahanan. Informasi tersebut disampaikan pada Selasa, 3 November 2026, ketika kepolisian menjelaskan perkembangan penanganan perkara.
Baca juga: Chimot Mundur dari for Revenge Setelah 20 Tahun Bersama, Konser Titik Sadrah Jadi Banjir Air Mata
"Sudah kita lakukan upaya penahanan, penangkapan dan penahanan," kata Rita kepada wartawan.
Kasus ini melibatkan seorang anak laki-laki berusia lima tahun yang memiliki kebutuhan khusus. Ibu korban berinisial NS sebelumnya melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada Polres Metro Jakarta Timur. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Made Budi membenarkan adanya laporan yang diterima dari keluarga korban pada Oktober 2026.
Menurut penjelasan kepolisian, peristiwa tersebut diduga terjadi ketika IP melakukan panggilan video dengan seorang pria yang dikenalnya. Dalam komunikasi itu, pria tersebut diduga meminta ART melakukan tindakan seksual terhadap anak majikannya. Polisi juga menyebut adanya dugaan pemberian uang sebagai imbalan agar permintaan tersebut dilakukan.
"Iya betul laporan sudah diterima oleh polres. Pelapor ibu korban berinisial NS dan korban anak laki-laki berkebutuhan khusus berinisial DKA," kata Made Budi pada Rabu, 14 Oktober 2026.
Penyidik kini tidak hanya memusatkan perhatian pada perbuatan tersangka, tetapi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pria yang berkomunikasi dengannya melalui panggilan video. Kepolisian menduga orang tersebut memiliki peran dalam mendorong terjadinya tindakan terhadap korban. Identitas dan keterlibatannya masih didalami melalui proses penyidikan.
"Kita sedang kembangkan kepada orang yang menghubungi si ART ya, supaya dia mau mengirimkan konten dan lain-lain, itu yang sedang sekarang kita kembangkan," jelas Rita.
Atas dugaan perbuatannya, IP dijerat dengan ketentuan hukum terkait tindak pidana kekerasan seksual, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta peraturan mengenai perlindungan anak. Penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan perkara yang kini berada di bawah Direktorat PPA-PPO Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, keluarga korban sempat menyampaikan laporan ke Polres Metro Jakarta Timur pada 12 Oktober 2026. Laporan tersebut kemudian dicabut setelah dilakukan klarifikasi terhadap pihak terlapor. Pada 14 Oktober 2026, keluarga kembali melaporkan perkara tersebut ke Polda Metro Jaya agar penanganannya dilanjutkan oleh tingkat kepolisian yang lebih tinggi.
Baca juga: Preview Manhwa The Boxer Chapter 134 Bahasa Indonesia, Kemenangan yang Tak Berarti
Kepolisian memastikan penyidikan masih berjalan untuk mengumpulkan bukti tambahan dan memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Selain mengusut dugaan tindakan ART, penyidik juga berupaya mengungkap peran pria yang diduga menghubungi tersangka.
Demikianlah informasi yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat dan update berita terbaru hanya melalui website kami!