Benarkah BPJS Kesehatan PBI Desil 9-10 Dinonaktifkan Mulai November 2026, Jangan Panik Cek di Sini Faktanya
--
NANAPULSE.com - Bikin geger satu Indonesia! Di bawah ini adalah artikel yang sudah kami siapkan khusus untukmu terkait dengan BPJS Kesehatan PBI Desil 9-10 Dinonaktifkan Mulai November 202 apakah benar?
Mendapatkan pelayanan kesehatan adalah hak setiap warga negara. BPJS Kesehatan merupakan badan hukum milik negara yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial di bidang kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Namun baru-baru ini tengah viral di media sosial terkait postingan dari salah seorang warganet yang mengungkit terkait potensi penonaktifan peserta BPJS Kesehatan dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) dengan desil 6–10 mulai 1 November 2026. Tentu saja postingan itu langsung ramai, namun bagaimana faktanya? Simak di sini!
Apakah BPJS Kesehatan PBI Desil 9-10 Dinonaktifkan Mulai November 2026?
Dalam unggahan tersebut menyebutkan bahwa peserta yang tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan berpotensi dinonaktifkan. Selain itu, sejumlah warganet juga membagikan tangkapan layar pemberitahuan mengenai status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang tidak aktif.
Salah satu pemberitahuan menyebutkan status kepesertaan tercatat nonaktif pada segmen Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU dan BP) yang ditanggung pemerintah daerah.
"Mulai 1 November 2026, BPJS PBI berpotensi dinonaktifkan bagi peserta desil 6–10 yang tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan," tulis pemilik akun @riffaimam di Threads.
Lantaran informasi ini terus tersebar, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa pembaruan data peserta PBI memang dilakukan setiap bulan. Pembaruan ini bertujuan memastikan bantuan diberikan kepada peserta yang memenuhi kriteria dan berhak menerimanya.
Yang mana data yang digunakan BPJS Kesehatan berasal dari kementerian atau lembaga yang berwenang menetapkan peserta PBI, termasuk data terkait kesesuaian desil.
"BPJS Kesehatan setiap bulan ada update. Itu bukan dinonaktifkan, melainkan diganti data yang sudah tidak sesuai dengan desil berdasarkan data-data yang diterima dari kementerian atau lembaga yang berwenang menetapkan PBI," jelas Rizzky di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (30/10/2026).
Penyesuaian data ini dilakukan agar bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tepat sasaran. Peserta PBI merupakan fakir miskin dan orang tidak mampu yang iuran JKN bulanannya dibayarkan penuh oleh pemerintah.
"Maka kami imbau, untuk peserta JKN PBI untuk sering mengecek keaktifan BPJS-nya," jelas Rizzky kepada awak media yang bertugas melaporkan informasi ini.
Cara Mengurus Status PBI yang Dinonaktifkan
Nah, untuk peserta PBI yang status kepesertaannya dinonaktifkan, tetapi sedang sakit dan membutuhkan pelayanan kesehatan, ada langkah yang dapat ditempuh. Peserta dapat meminta surat keterangan dari fasilitas kesehatan (faskes).
Yang mana surat keterangan tersebut selanjutnya dapat dibawa ke kelurahan atau kecamatan maupun dinas sosial untuk ditindaklanjuti, terutama jika peserta masih memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
Di sisi lain, peserta yang merasa masih berhak menerima PBI JKN tetapi status kepesertaannya dinonaktifkan juga dapat segera melapor ke kelurahan atau dinas sosial setempat. Pelaporan ini diperlukan agar status dan data kepesertaan dapat diperiksa serta diperbarui.
Menarik bukan? Kami harap informasi yang disampaikan di atas bisa menjawab pertanyaanmu. Itulah pembahasan terkait topik yang satu ini. Jangan lupa untuk selalu belajar hal baru setiap hari ya! Terimakasih sudah membaca!