Analisis Lengkap Gugatan Ijazah Gibran Rakabuming di Mahkamah Konstitusi Mengenai Aturan PKPU dan Isu Syarat Kelulusan Pendidikan
--
NANAPULSE.com - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi pusat perhatian publik setelah secara resmi menyidangkan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ini diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, bersama 11 pemohon lainnya.
Isu utama yang diangkat berpusat pada keabsahan syarat administrasi pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, khususnya pemenuhan syarat kelulusan tingkat SLTA atau sederajat yang didapat dari luar negeri.
Baca juga: Keadaan Tak Terkendali! Highlight The Delusional Hunter in Another World 110 Bahasa Indonesia
Denny Indrayana menegaskan bahwa gugatan ini tidak sekadar mempersoalkan ada atau tidaknya fisik lembar ijazah. Lebih dari itu, pemohon menilai ada indikasi kuat terjadinya korupsi politik (political corruption). Fokus utama gugatan menyasar Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 Pasal 18 ayat 3.
Aturan tersebut dinilai dibuat secara terburu-buru tanpa melalui uji publik demi mengecualikan kewajiban menyertakan bukti tamat SMA bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri. Oleh karena itu, pemohon menuntut MK untuk mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya karena dinilai cacat administrasi sejak awal pendaftaran.
Melansir berbagai sumber per 25 September 2026, berikut adalah poin-poin penting serta argumen dari berbagai pihak yang terlibat dalam persidangan di MK:
1. Argumen Pemohon (Denny Indrayana dkk)
- Bukan Sekadar Ijazah: Dalam pernyataannya pada 25 September 2026 di Forum Keadilan TV, Denny Indrayana menegaskan fokus gugatan ini jauh lebih dalam dari sekadar fisik ijazah, melainkan dugaan korupsi politik (political corruption).
- Aturan KPU yang Diistimewakan: Pemohon menyoroti Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 Pasal 18 ayat 3 yang dianggap sengaja mengecualikan kewajiban menunjukkan bukti tamat SMA bagi calon yang bersekolah di luar negeri. Aturan ini dinilai muncul tiba-tiba tanpa uji publik demi menguntungkan Gibran.
- Tuntutan Diskualifikasi: Denny Indrayana tidak menuntut pemakzulan, melainkan meminta MK mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden
2. Jawaban Termohon (KPU) dan Pengawas (Bawaslu)
- KPU Sebut Sudah Sah: Melalui persidangan di MK pada 24 September 2026, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan seluruh verifikasi dokumen pendidikan Gibran telah sah dan sesuai prosedur instansi berwenang. KPU juga menilai gugatan ini sudah terlambat dan meminta MK menolaknya.
- Keterbatasan Akses Bawaslu: Di sisi lain, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, mengungkap dalam sidang bahwa pihaknya sempat mengalami kendala teknis dan keterbatasan akses terhadap dokumen pencalonan di Sistem Informasi Pencalonan (Silon PWP) saat masa pemilu lalu.
3. Respons Joko Widodo dan Pendukung
- Tanggapan Jokowi: Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, ikut buka suara pada 24 September 2026. Ia menyerahkan seluruh prosesnya kepada hukum dan menegaskan rekam jejak pendidikan Gibran di luar negeri sudah jelas. "Nyatanya kan persyaratannya diterima oleh KPU. Ya masa udah sekolah di luar suruh ikut Paket C lagi," ujar Jokowi seperti dikutip dari Kompas TV.
- Penolakan dari Relawan: Barisan Relawan Jalan Perubahan (BaraJP) secara resmi menyampaikan pernyataan sikap pada 25 September 2026 yang mendesak MK menolak gugatan Denny Indrayana demi menjaga finalitas putusan pemilu.
Baca juga: Gugatan Perceraian Sara Wijayanto dan Demian Aditya Terkuak, Sidang Perdana Digelar Hari Ini!
4. Pandangan Pakar Hukum
- Persoalan Kewenangan MK: Pakar hukum tata negara, Rullyandi, menilai dalam program Interupsi iNews (24 September 2026) bahwa gugatan ini salah alamat jika masuk ke PHPU MK. Menurutnya, pembuktian tidak terpenuhinya syarat presiden/wapres yang sudah menjabat seharusnya ditempuh melalui mekanisme pemakzulan di DPR sesuai Pasal 7A dan 7B UUD 1945.
- Pandangan Kontras Eks Hakim MK: Di sisi lain, beberapa pengamat hukum dan mantan hakim MK menilai bahwa dalil cacat administrasi dalam pendaftaran pemilu merupakan hal yang berbobot untuk diuji jika terbukti ada pelanggaran prosedur yang substansial.
Dari kacamata hukum tata negara, perkara ini memicu perdebatan sengit di kalangan pakar. Sebagian ahli menilai bahwa MK tidak memiliki wewenang untuk memutus perkara kelayakan syarat presiden atau wakil presiden yang sudah resmi dilantik melalui jalur PHPU.
Menurut pandangan ini, jika ada pelanggaran hukum atau pembohongan publik setelah pejabat negara menjabat, mekanisme yang tepat adalah melalui proses pemakzulan (impeachment) di DPR, sesuai Pasal 7A dan 7B UUD 1945.
Sebaliknya, pakar hukum lainnya menilai MK tetap memiliki ruang konstitusional jika mampu dibuktikan adanya kecurangan administratif yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif saat proses pencalonan berlangsung. Kini, kelanjutan nasib gugatan ini sepenuhnya berada di tangan kesembilan hakim konstitusi.