Wednesday 23rd of September 2026

PDIP Klarifikasi Status Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Usai di OTT KPK, Bukan Kader Meski Pernah Diusung di Pilkada

PDIP Klarifikasi Status Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Usai di OTT KPK, Bukan Kader Meski Pernah Diusung di Pilkada

--

NANAPULSE – Pada artikel berikut ini adalah informasi mengenai status Bupati Bolmut Sirajudin Lasena di PDIP yang informasinya tidak boleh kamu lewatkan. Berikut informasi terbarunya!

PDI Perjuangan (PDIP) memberikan klarifikasi mengenai status Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Partai tersebut menegaskan bahwa Sirajudin bukan merupakan kader PDIP, meskipun sebelumnya pernah mendapatkan dukungan partai dalam Pilkada 2024.

Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira mengatakan informasi tersebut telah dikonfirmasi kepada Ketua DPD PDIP Sulawesi Utara, Olly Dondokambey. Berdasarkan pengecekan internal partai, Sirajudin tidak tercatat sebagai anggota PDIP.

Baca juga: Begini Kronologi PMI yang Tewas di Guyana, Jenazah Sampai Di Rumah Diiringi Isak Tangis Keluarga

"Setelah dicek dan dijelaskan oleh Ketua DPD Sulawesi Utara, Oli Dondokambey, ternyata Bupati Bolang Mongondow Utara Sirajudin Lasena yang di-OTT KPK ini bukan kader PDI Perjuangan," kata Andreas kepada wartawan.

Andreas menjelaskan, Sirajudin tidak memiliki kartu tanda anggota (KTA) PDIP. Selain itu, ia disebut tidak pernah mengikuti kegiatan yang diselenggarakan partai. Atas dasar itu, PDIP menyatakan tidak memiliki dasar untuk menjatuhkan sanksi organisasi terhadap Sirajudin.

"Beliau tidak punya KTA dan juga tidak pernah terlibat di kegiatan partai. Sehingga partai juga tidak mungkin menjatuhkan sanksi," imbuh Andreas.

Baca juga: Gempar! Begini Pelecehan Dr Jiemi Ardian ke Wanita Berinisial SE, Sang Konten Kreator Bantah Tuduhan

Meski bukan kader, PDIP memang pernah mengusung Sirajudin dalam kontestasi Pilkada Bolmut 2024. Dengan demikian, hubungan yang disebut partai dengan Sirajudin berkaitan dengan dukungan politik dalam pemilihan kepala daerah, bukan keanggotaan sebagai kader.

Terkait perkara hukum yang sedang berjalan, PDIP menyatakan menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada KPK. Andreas menegaskan bahwa persoalan hukum yang dihadapi Sirajudin merupakan tanggung jawab yang bersangkutan.

"Itu konsekuensi dari perbuatannya. Karena partai tidak ada hubungan dengan dia," kata Andreas.

Sirajudin sebelumnya menjalani pemeriksaan setelah terjaring OTT KPK pada Senin, 21 September 2026. Setelah pemeriksaan, ia keluar dari Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol. KPK kemudian menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan.

Baca juga: Si Cewe Misterius Berhasil Nyusup! Manhwa A Space Marine Got a Status Window Ch 8 Bahasa Indonesia 

Saat dibawa menuju kendaraan untuk menjalani penahanan, Sirajudin juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Bolmut. Di lain sisi, proses hukum terhadap dirinya tetap berjalan di KPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Nah, demikianlah informasi yang dapat kami sampaikan. Semoga bisa bermanfaat dan update berita terbaru melalui website kami!

Source:

Update Terbaru

RELATED POST