Viral! 13 WNA Diamakan Tim Imigrasi Bali Usai Diduga Buka Bisnis Prostitusi Dengan Tarif Rp13 Juta Per Jam
--
NANAPULSE.com - Pembahasan kali ini adalah update mengenai informasi yang belakangan ini santer beredar di media sosial terkait dengan 13 WNA yang diamankan imigrasi Bali usai buka bisnis prostitusi. Mari simak faktanya yang wajib kamu tau di bawah ini hingga usai!
Tercatat! 13 WNA diamankan dalam operasi gabungan yang digelar Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, dan Polda Bali. Mereka diduga terlibat dalam aktivitas prostitusi yang beroperasi di sejumlah kawasan wisata di Kabupaten Badung.
13 WNA Diamakan Tim Imigrasi Bali Usai Diduga Buka Bisnis Prostitusi
Operasi tersebut berlangsung pada Kamis (17/9/2026) malam dengan menyasar tiga lokasi, yakni Umalas, Seminyak, dan Canggu. Dari total 13 orang yang diamankan, 12 di antaranya merupakan perempuan yang diduga bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK), sedangkan satu orang laki-laki diduga berperan sebagai penyedia jasa atau muncikari.
Dalam keterangannya Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Ramdhani, mengungkapkan pengungkapan kasus ini berawal dari operasi pengawasan orang asing yang dilakukan bersama aparat kepolisian. Hasil operasi kemudian menemukan sejumlah WNA yang diduga menyalahgunakan izin tinggal serta terlibat dalam aktivitas yang melanggar ketentuan keimigrasian.
Kemudian melalui hasil operasi, petugas mengamankan 13 WNA yang terdiri dari 12 perempuan dan satu laki-laki. Sebanyak delapan orang diamankan di kawasan Umalas, yakni empat warga negara Nigeria berinisial HBO, MOL, GO, dan TE, tiga warga negara Rusia berinisial DK, AG, dan KS, serta seorang warga negara Kazakhstan berinisial AS.
Sementara itu, tiga perempuan asal Nigeria berinisial JFP, ECM, dan HOU diamankan di Seminyak. Adapun di kawasan Canggu, petugas mengamankan seorang perempuan warga negara Rusia berinisial IP serta seorang laki-laki warga negara Ukraina berinisial OG yang diduga berperan sebagai fasilitator atau muncikari.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menjelaskan operasi dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas prostitusi yang melibatkan orang asing.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui pemantauan lapangan dan penelusuran aktivitas promosi layanan yang diduga dilakukan melalui platform daring.
Di Seminyak, petugas melakukan pengawasan terhadap sebuah vila di Jalan Bidadari setelah menemukan indikasi promosi jasa prostitusi melalui internet.
Dari lokasi itu, petugas mengamankan tiga perempuan asal Nigeria yang diketahui menggunakan izin tinggal kunjungan untuk program magang yang telah habis masa berlakunya. Berdasarkan data keimigrasian, ketiganya telah melebihi batas izin tinggal atau overstay selama 58 hari, 94 hari, dan 134 hari.
Baca juga: Predatory Marriage CH. 98 Indo Scans, Kesempatan Terakhir untuk Ishakan Hingga Pagi Hari
Di kawasan Canggu, seorang perempuan asal Rusia berinisial IP diamankan di sebuah vila dan diduga menawarkan layanan prostitusi melalui aplikasi WhatsApp.
Melalui hasil pemeriksaan awal, IP diketahui menggunakan izin tinggal Remote Worker yang masih berlaku hingga 8 November 2026. Dari hasil pendalaman, petugas juga mengamankan seorang pria asal Ukraina berinisial OG yang diduga memfasilitasi aktivitas tersebut. Izin tinggal terbatas (ITAS) investor milik OG diketahui telah berakhir sejak 14 Oktober 2025.
Di samping melakukan penangkapan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, uang tunai, dan alat kontrasepsi. Dari hasil pemeriksaan awal, tarif layanan yang ditawarkan dalam dugaan praktik prostitusi tersebut disebut mencapai sekitar Rp13 juta per jam.
Seluruh WNA yang diamankan kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Pemeriksaan meliputi identitas, dokumen perjalanan, izin tinggal, serta dugaan pelanggaran hukum lainnya.
Menurut Novyandri, para WNA tersebut diduga melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Jika terbukti, mereka dapat dikenai tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan masuk ke Indonesia selama lima tahun. Selain itu, tidak menutup kemungkinan adanya proses hukum pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran lain sesuai peraturan yang berlaku.
Itulah informasi mengenai berita yang tengah viral diantara masyarakat tanah air ini beberapa waktu ini. Jadi Pastikan kamu mengikuti kami untuk terus mendapatkan informasi terupdate!