Friday 18th of September 2026

Skandal Lingkungan Kerja: Oknum Pejabat Dishub Sukabumi Jadi Tersangka Pelecehan Siswi Magang

Skandal Lingkungan Kerja: Oknum Pejabat Dishub Sukabumi Jadi Tersangka Pelecehan Siswi Magang

--

NANAPULSE.com - Dunia pendidikan dan birokrasi di Kabupaten Sukabumi, Jawa Tengah, diguncang skandal memilukan. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi resmi menetapkan Sekretaris Dinas Perhubungan (Sekdishub) Kabupaten Sukabumi berinisial TIP sebagai tersangka.

Pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon III/a tersebut diduga kuat melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang sedang melaksanakan Praktik Kerja Lapangan (PKL) atau magang di instansi yang dipimpinnya.

Baca juga: Skandal Asusila Guncang Rembang: Oknum Anggota DPRD Dilaporkan Selingkuhi Istri Kades Saat Kunjungan Kerja

Kasus ini mencuat ke publik setelah salah satu sekolah tempat para siswi menuntut ilmu menerima aduan langsung dari korban. Pihak sekolah yang tidak terima atas perlakuan tersebut kemudian melayangkan laporan resmi ke Polres Sukabumi pada Jumat, 13 September 2026.

Guna mempermudah proses penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, pihak kepolisian kini telah resmi melakukan penahanan terhadap TIP di Mapolres Sukabumi.

Baca juga: Syarat Khusus Mattias untuk Layla, Baca Manhwa Cry or Better Yet, Beg Chapter 87 Bahasa Indonesia

Berikut adalah fakta-fakta terkait kasus pelecehan seksual di lingkungan Dishub Sukabumi:

1. Kronologi dan Modus Operandi
  • Awal Mula Laporan: Kasus ini mencuat setelah pihak sekolah menerima aduan dari salah satu siswi kelas XI (11) SMK yang sedang menjalani PKL di Kantor Dishub Kabupaten Sukabumi. Pihak sekolah kemudian melayangkan laporan resmi ke kepolisian pada 13 September 2026. 
  • Bentuk Pelecehan: Bentuk kekerasan seksual yang dialami para korban meliputi tindakan fisik (nonverbal) maupun nonfisik (verbal).
  • Lokasi Kejadian: Tindakan tidak terpuji tersebut diduga dilakukan di lingkungan kantor dinas. Berdasarkan penyidikan terbaru, tersangka bahkan menyalahgunakan ruang kerjanya yang difasilitasi perangkat karaoke untuk melakukan aksi tersebut. 
  • Dalih Tersangka: Sebelum dilaporkan ke polisi, pihak sekolah sempat meminta klarifikasi langsung kepada TIP. Saat itu, ia sempat berdalih bahwa tindakannya hanya sekadar "heureuy keterlaluan" (bercanda yang kelewatan) dan membantah tuduhan pelecehan.

Baca juga: Kronologi Kasus LRT City yang Tuai Kontroversi, Prabowo Minta Danantara Dukung Lanjutan Pengembangannya!

2. Perkembangan Jumlah Korban

Pada awal penyelidikan, laporan yang masuk hanya melibatkan satu orang siswi. Namun, setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam, gelar perkara, dan mengumpulkan alat bukti, jumlah korban bertambah menjadi 3 orang pelajar perempuan yang semuanya masih berstatus anak di bawah umur.
 
3. Ancaman Hukuman dan Sanksi ASN
  • Jeratan Pidana: Penyidik menjerat oknum pejabat Dishub tersebut dengan Pasal 6 huruf c dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). 
  • Sanksi Kepegawaian: Pemerintah Kabupaten Sukabumi menegaskan akan mengambil tindakan disiplin pegawai yang tegas. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menyatakan bahwa tersangka terancam sanksi berat hingga pemberhentian (dipecat) sebagai PNS jika terbukti bersalah.

Baca juga: Link Video Lylia Kasir Indomaret Coolmax Part 2 Bocor, Isi Aslinya di Telegram Kini Ramai Dicari!

4. Pendampingan Psikologis Korban

Mengingat seluruh korban adalah anak di bawah umur, Polres Sukabumi bergerak cepat menggandeng Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) serta Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi.

Ketiga siswi magang tersebut saat ini mendapatkan pendampingan hukum serta pemulihan psikologis intensif untuk mengatasi trauma. Polisi juga mengimbau publik untuk menjaga privasi dan tidak menyebarkan identitas maupun foto para korban.

Mengingat para korban mengalami dampak psikologis dan trauma akibat insiden ini, Kepolisian Resor Sukabumi langsung berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) serta Dinas Sosial setempat.

Baca juga: Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2027, Ini Rinciannya

Langkah ini diambil untuk memberikan pendampingan hukum yang ramah anak, serta menyediakan layanan pemulihan trauma (trauma healing) secara intensif agar para korban dapat kembali melanjutkan aktivitas belajarnya dengan normal.

Atas perbuatan bejatnya, penyidik menjerat oknum Sekdishub tersebut dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 6 huruf c dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Dengan jeratan undang-undang tersebut, tersangka terancam hukuman penjara yang cukup berat karena posisinya sebagai atasan atau pembimbing yang menyalahgunakan wewenang.

Baca juga: Gemas Banget! Ternyata Kedekatan Andre Taulany dan Amanda Rigby Berawal dari Interaksi di Layar Kaca

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menegaskan tidak akan menoleransi perilaku asusila di lingkungan birokrasi.

Selain proses hukum pidana yang sedang berjalan di kepolisian, TIP kini menghadapi sidang kode etik kepegawaian dengan ancaman sanksi disiplin berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat alias dipecat dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Source:

Update Terbaru

RELATED POST