Wednesday 16th of September 2026

KPK Dalami Peran 4 Orang Kepercayaan Nusron dalam Kasus Suap HGB Bogor

KPK Dalami Peran 4 Orang Kepercayaan Nusron dalam Kasus Suap HGB Bogor

--

NANAPULSE – Pada artikel berikut ini adalah informasi mengenai update kasus suab HGB yang informasinya tidak boleh kamu lewatkan. Berikut informasi terbarunya!

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Empat di antaranya disebut penyidik sebagai orang yang diduga memiliki kedekatan dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Keempat tersangka tersebut yakni mantan Bupati Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF). Mereka ditetapkan bersama Lampri selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Direktur Utama Summarecon Adrianto Pitojo Adi, serta pihak swasta Rizal Pahlevi.

Baca juga: Cetak Sejarah Fantastis! OTT KPK Sita Rp106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB

KPK kemudian melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyampaikan, "KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 15 September sampai dengan 4 Oktober 2026."

Para tersangka ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Perkara ini berkaitan dengan proses perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan yang dikelola Summarecon di Bogor. Sebagian bidang tanah tersebut diketahui masih berkaitan dengan sengketa yang melibatkan sejumlah ahli waris yang mengklaim memiliki SHM.

Persoalan kemudian berkembang setelah para ahli waris menggugat penerbitan sembilan SHGB Summarecon ke PTUN Bandung. Usai dilakukan mediasi, ahli waris mengajukan pemblokiran terhadap SHGB tersebut dan kemudian mencabut gugatan mereka di PTUN Bandung. Dalam proses selanjutnya, Erwin diduga mendesak Sontang untuk membuka blokir serta memproses pemecahan HGB, tetapi permintaan itu disebut baru dapat dilakukan apabila ada arahan dari atasan.

Baca juga: Andre Taulany Ungkap Alasan Mantap Menikahi Amanda Rigby, Berharap Doa-Doa Baik

Dugaan permintaan imbalan kemudian muncul dalam komunikasi antara pihak perantara Summarecon dan Erwin. KPK menyebut terdapat permintaan fee dengan kode "dua" yang diduga bernilai Rp2 miliar. Pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar karena diduga masih ada pihak lain yang memperoleh bagian. Dari jumlah tersebut, Erwin diduga menyerahkan Rp200 juta kepada Sontang di sebuah kafe di Jakarta Selatan.

Penyidik juga menemukan dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pengurusan layanan pertanahan. Salah satunya berasal dari PT BPA yang diduga memberikan uang pengurusan sebesar Rp2,1 miliar kepada Erwin. Dari jumlah tersebut, Rp1,8 miliar disebut disetorkan kepada Arif Sugiyanto. KPK juga mengungkap dugaan penerimaan Rp8 miliar yang dikaitkan dengan Lampri dan Arif, dengan uang tersebut ditemukan dalam sembilan koper.

Selain itu, penyidik menemukan setoran tunai Rp10 miliar pada 7 September 2026 yang tercatat dalam mutasi rekening Arif. KPK juga menemukan sejumlah penerimaan lain yang diduga berkaitan dengan pelayanan pertanahan dan menyimpan uang tersebut dalam koper maupun kardus.

Baca juga: Siapa ANW Sosok yang Laporkan Betrand Peto Atas Dugaan Kekerasan Seksual? Simak Faktanya Disini!

Dalam konstruksi perkara, Arif diduga berperan mengumpulkan uang dari Erwin dan Muhammad Fakhry yang berkaitan dengan berbagai layanan pertanahan di tingkat kantor pertanahan, kantor wilayah, hingga Kementerian ATR/BPN. Uang tersebut kemudian disebut diserahkan kepada Fahd A Rafiq yang juga diduga berperan sebagai penampung.

KPK masih mendalami asal-usul serta penggunaan uang tersebut, termasuk kemungkinan aliran dana kepada pihak lain.

"Penyidik masih terus mendalami asal-usul, peruntukan, aliran, serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang tersebut, termasuk kaitannya dengan proses pengurusan layanan pertanahan pada berbagai tingkatan," ujar Achmad Taufik Husein.

Itu dia informasi yang dapat kami sampaikan. Semoga bisa bermanfaat dan update berita terbaru melalui website kami!

Source:

Update Terbaru

RELATED POST