Monday 2nd of November 2026

Aturan Baru Parkir Berlangganan Dinas Perhubungan Jember Resmi Berlaku Simak Tips Menghindari Pungutan Liar Juru Parkir Nakal

Aturan Baru Parkir Berlangganan Dinas Perhubungan Jember Resmi Berlaku Simak Tips Menghindari Pungutan Liar Juru Parkir Nakal

--

NANAPULSE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember resmi memberlakukan kembali sistem parkir berlangganan mulai hari ini, Senin, 2 November 2026. Kebijakan strategis yang digawangi oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jember ini diambil sebagai langkah konkret untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi jasa umum.

Selain memompa pendapatan daerah, skema ini juga diproyeksikan mampu mengurai sengkarut pelayanan parkir tepi jalan umum yang selama beberapa tahun terakhir kerap dikeluhkan oleh masyarakat.

Langkah ini menandai berakhirnya era penarikan karcis parkir harian manual secara penuh yang sempat diterapkan sejak Januari 2024 hingga awal November 2026. Melalui evaluasi mendalam antara jajaran eksekutif dan legislatif, format parkir berlangganan dinilai jauh lebih efisien, transparan, dan mampu menekan kebocoran anggaran yang rawan terjadi pada transaksi tunai di lapangan.

Baca juga: Teori Terkuat Manhwa SERENA Chapter 151 SCAN Indonesia Eiser Masih Villain, Dia Cuma Baik ke Serena

Penyesuaian Regulasi dan Rincian Tarif Terbaru

Kebijakan ini berpijak pada payung hukum Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pemkab Jember telah merumuskan struktur tarif yang diklaim tetap terjangkau bagi semua lapisan masyarakat pemilik kendaraan bermotor. Skema pembayaran dilakukan sekali untuk masa aktif selama satu tahun penuh, dengan rincian nominal sebagai berikut:

Jenis Kendaraan Tarif per Tahun
Kendaraan Roda Dua (Motor) Rp30.000
Kendaraan Mobil (Roda Empat) Rp60.000
Kendaraan Roda Empat ke Atas (Truk/Bus) Rp105.000
 
Tarif tersebut dirancang flat dan berlaku mengikat bagi seluruh kendaraan yang terdaftar dengan nomor polisi (pelat nomor) wilayah Kabupaten Jember. Dengan nominal yang relatif murah tersebut, pengendara sudah tidak perlu lagi merogoh kocek setiap kali memarkirkan kendaraannya di titik-titik jalan protokol kota.

Baca juga: Alur Cerita Love Cheer! Manhwa CH 29 Sub Indonesia, Lihat yang Cakep Begini Mana Tahan

 
Syarat dan Mekanisme Pendaftaran:
  • Khusus Pelat Nomor Jember: Aturan parkir berlangganan ini wajib bagi kendaraan yang memiliki nomor polisi (pelat) Kabupaten Jember.
  • Cara Mendapatkan Stiker: Pembayaran retribusi parkir dilakukan bersamaan saat Anda melakukan pembayaran atau perpanjangan pajak kendaraan tahunan di Kantor Samsat. Setelah membayar, Anda akan mendapatkan stiker parkir berlangganan resmi berhologram/barcode dari Pemkab Jember. 
  • Pemasangan Stiker: Stiker resmi tersebut wajib ditempelkan pada kendaraan sebagai bukti sah bahwa kendaraan Anda sudah terdaftar dalam sistem parkir berlangganan. 

Demi memudahkan masyarakat, Pemkab Jember mengintegrasikan sistem pembayaran retribusi ini dengan layanan administrasi kendaraan bermotor. Pemilik kendaraan wajib membayarkan retribusi parkir berlangganan bersamaan dengan momentum pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan di Kantor Bersama Samsat Jember, baik di kantor induk maupun layanan Samsat keliling.

Baca juga: Sosok Sari yang Viral Karena Pakai Almamater UBSI Disebut Mahasiswa Bayaran, Berujung Bikin Klarifikasi Minta Maaf

Setelah proses administrasi dan pembayaran rampung, wajib pajak akan langsung mendapatkan stiker parkir berlangganan resmi. Stiker khusus ini dilengkapi dengan pengaman hologram serta kode batang (barcode) unik guna menghindari pemalsuan.

Pemilik kendaraan diwajibkan menempelkan stiker tersebut di area yang mudah terlihat, seperti pada spakbor atau tebeng depan untuk sepeda motor, serta kaca depan sebelah kiri untuk mobil dan armada angkutan barang.

Kehadiran stiker resmi berhologram menjadi bukti otentik bagi pengendara untuk mendapatkan hak parkir gratis berkali-kali di seluruh kantong parkir tepi jalan umum yang berada di bawah naungan Dishub Jember. Kendaraan yang sudah berstiker dilarang keras ditarik biaya parkir sepeser pun oleh petugas parkir di lapangan.

Baca juga: Kedatangan Pangeran Palsu! Predatory Marriage CH. 103 Indonesia Scans

Tantangan utama dari sistem ini terletak pada kesiapan para juru parkir (jukir). Mengantisipasi adanya potensi pungutan liar (pungli), Dishub Jember bersama DPRD per hari ini kian memperketat pengawasan di titik-titik krusial. Edukasi intensif terus digulirkan kepada ribuan jukir binaan agar mereka memahami regulasi baru ini dan berkomitmen memberikan pelayanan terbaik tanpa meminta uang tambahan.

Bagi masyarakat Jember, program ini tidak hanya menawarkan efisiensi pengeluaran bulanan untuk transportasi, tetapi juga kontribusi nyata dalam mendanai berbagai pembangunan fasilitas publik di Bumi Pendalungan melalui PAD yang terserap secara optimal dan transparan.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST