Kades dan Bendahara Kotaraja Korupsi Dana Desa Sebesar Rp 1,59 Milliar, Jalani Pemeriksaan Selama 20 Hari
--
NANAPULSE - Berikut adalah informasi mengenai Kades dan Bendahara Kotaraja yang sedang ramai diperbincangkan masyarakat. Simak artikel di bawah ini biar nggak ketinggalan informasinya!
Masyarakat dibuat tak habis pikir tentang sebuah kabar yang datang dari kepemerintahan. Pasalnya Kades dan Bendahara Kotaraja diduga lakukan praktek korupsi sebesar milliaran rupiah.
Ingin tahu lebih lanjut? baca artikel ini sampai habis ya!
Kades dan Bendahara Kotaraja Terseret Kasus Korupsi
Dikabarkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur menahan Kepala Desa Kotaraja berinisial LS dan Bendahara Desa Kotaraja berinisial M atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2024–2025.
Berdasarkan hasil perhitungan auditor Inspektorat, perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,59 miliar.
Keduanya ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selong, terhitung sejak 26 Oktober hingga 14 November 2026, untuk kepentingan penyidikan dan penyempurnaan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur, Mochammad Taufik Ismail, mengatakan penahanan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Kotaraja.
"Pada hari ini, kami dari tim penyidik Kejaksaan Negeri Lombok Timur melakukan penahanan di tingkat penyidikan terhadap dua orang tersangka, yaitu LS selaku Kepala Desa Kotaraja dan M selaku Bendahara Desa Kotaraja," ujar Taufik pada Senin, 26 Oktober 2026.
Dikatakan Taufik, penahanan tersebut bertujuan mendukung kelancaran proses penyidikan, termasuk pemeriksaan lebih lanjut dan penyempurnaan berkas perkara sebelum diserahkan kepada penuntut umum.
"Penahanan ini untuk kepentingan penyidikan. Selama 20 hari ke depan, kami akan melakukan pemberkasan untuk menyempurnakan berkas-berkas perkara ini, yang nantinya akan kami kirimkan ke tingkat penuntut umum, kemudian prosesnya berlanjut sampai ke penuntutan," ucapnya.
Taufik mengungkapkan, penahanan kedua tersangka didasarkan pada fakta-fakta yang ditemukan selama proses penyidikan. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan Desa Kotaraja selama tahun anggaran 2024–2025.
Baca juga: Hawa yang Menyeramkan! Manhwa DAY WALKER Chapter 101 Indo Scans
Total Kerugian Negara
Besaran kerugian keuangan negara tersebut merujuk pada hasil perhitungan Auditor Inspektorat dengan Nomor 740.04/335.R/IRT/2026 tertanggal 14 Oktober 2026. Berdasarkan hasil perhitungan tersebut, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp1.596.005.597.
"Penahanan ini berdasarkan fakta dalam proses penyidikan, di mana kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Desa Kotaraja tahun anggaran 2024–2025 yang terindikasi mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.596.005.597," ungkap Taufik.
Dalam perkara ini, kedua tersangka disangkakan dengan ketentuan primair Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf a, b, dan c serta Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Terkait proses penahanan, Taufik menjelaskan bahwa kedua tersangka hadir memenuhi panggilan penyidik. Sebelumnya, Kejari Lombok Timur telah melayangkan panggilan pertama agar keduanya menjalani pemeriksaan pada Jumat.
Namun, pada jadwal tersebut, penasihat hukum kedua tersangka menyampaikan surat keterangan sekaligus permohonan penundaan pemeriksaan. Permohonan itu diajukan dengan alasan kedua tersangka membutuhkan pemulihan kesehatan di rumah sakit dan disertai surat keterangan dokter.
Menindaklanjuti permohonan tersebut, penyidik kemudian melayangkan panggilan kedua agar kedua tersangka hadir pada Senin, 26 Oktober 2026.
"Pemanggilan ini merupakan pemanggilan yang kedua. Untuk pemanggilan pertama, kedua tersangka seharusnya hadir pada hari Jumat. Namun, melalui advokatnya, mereka menyampaikan permohonan penundaan karena membutuhkan pemulihan kesehatan di rumah sakit dan dilengkapi surat keterangan dokter," ucap Taufik.
Ia menyebutkan, kedua tersangka kemudian memenuhi panggilan penyidik pada Senin sekitar pukul 10.00 WITA . Setelah menjalani proses penyidikan, keduanya selanjutnya ditahan.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara dugaan korupsi tersebut, Taufik menegaskan bahwa untuk sementara penyidik baru menetapkan dua orang tersangka.
"Untuk sementara yang bisa kami sampaikan, masih baru kedua tersangka ini," katanya.
Sementara itu, mengenai peran bendahara desa berinisial M dalam dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa tersebut, Taufik belum bersedia membeberkan secara terperinci. Dikatakannya, uraian mengenai peran masing-masing tersangka merupakan bagian dari materi pokok perkara yang masih didalami penyidik.
Meski demikian, ia menjelaskan bahwa pengelolaan keuangan desa pada tahun anggaran 2024–2025 menjadi tanggung jawab kedua pejabat tersebut sesuai dengan kedudukan masing-masing.
"Kalau untuk peran bendahara, mungkin saya belum bisa menjabarkan secara lengkap karena itu nanti termasuk materi pokok perkara. Namun, secara garis besar, pengelolaan keuangan desa, khususnya tahun anggaran 2024–2025, menjadi tanggung jawab kedua pejabat ini, baik kepala desa maupun bendahara selaku pengelola keuangan," katanya.
Itulah informasi mengenai Kades dan Bendahara Kotaraja yang perlu kamu tahu. Pastikan kamu ikuti kami terus untuk dapatkan berita terkini dari tanah air!