Thursday 22nd of October 2026

Motif Penembakan Bharatu Valdo Masih Diselidiki, Tersangka Bharada Andika Kini Ditahan Kepolisian!

Motif Penembakan Bharatu Valdo Masih Diselidiki, Tersangka Bharada Andika Kini Ditahan Kepolisian!

--

NANAPULSE.com - Sebuah insiden mengejutkan terjadi di lingkungan kepolisian. Seorang anggota polisi diduga menembak hingga tewas rekan sesama polisi di markas mereka. Peristiwa ini berlangsung di markas Direktorat Kepolisian Udara (Ditpoludara) Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) di Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, pada Jumat (16 Oktober 2026) sekitar pukul 04.40 WIB.

Korban, Bharatu (Bhayangkara Satu) Laurentius Valdo Fernandez Lawai, merupakan anggota Direktorat Kepolisian Udara yang bertugas sebagai staf administrasi di Unit Pendukung Logistik (Pamperslog).

Ia ditemukan tidak bernyawa di ruang penanggulangan kebakaran (fire-response room) di dalam kompleks Direktorat Kepolisian Udara. Anggota yang diduga sebagai pelaku adalah Bharada (Bhayangkara Dua) ​​Andika Ramadani—seorang personel yang berasal dari angkatan rekrutmen yang sama dengan korban.

Baca juga: Pelda Syahrir Jalani Pemeriksaan Intensif, Kasus Dugaan KDRT Anggota TNI di Palangka Raya Viral

Polda Metro Jaya kini telah resmi menetapkan Bharada Andika sebagai tersangka. Juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Saat ini, tersangka ditahan oleh Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dugaan Motif Perundungan Sedang Diselidiki

Laporan awal sempat menyebutkan bahwa pelaku melakukan tindakan tersebut karena merasa kesal akibat sering dirundung oleh korban. Namun, klarifikasi terbaru yang disampaikan oleh penyidik ​​kepada kuasa hukum keluarga korban meluruskan informasi tersebut.

Tersangka mengaku sering dirundung oleh anggota dari angkatan rekrutmen yang sama dengan korban—meskipun tidak secara spesifik oleh korban sendiri. Karena menyimpan dendam terhadap kelompok tersebut, tersangka diduga melampiaskan kekesalannya kepada Valdo, yang kebetulan sedang beristirahat di ruang penanggulangan kebakaran pada saat kejadian.

Informasi yang dilansir dari viva.co.id, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa motif ini masih bersifat spekulatif. Saat ini, penyidik ​​tengah merekonstruksi rangkaian peristiwa melalui keterangan saksi, uji balistik, dan analisis forensik untuk memastikan motif yang sebenarnya.

Budi menyatakan bahwa penyidik ​​belum dapat memastikan motif spesifik, karena penyelidikan yang sedang berlangsung juga harus mempertimbangkan latar belakang pribadi serta kondisi kejiwaan tersangka.

Selain motif, kondisi psikologis tersangka pun tengah dievaluasi. Menurut Budi, penilaian terhadap kondisi mental seseorang tidak dapat dilakukan hanya dalam satu atau dua hari; hasilnya akan bergantung pada pemeriksaan formal yang dilakukan oleh para ahli, termasuk psikiater. Keluarga Menyoroti Luka-luka Korban

Pihak keluarga korban tidak tinggal diam. Kuasa hukum mereka, Petrus Bala Pattyona, mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (19 Oktober 2026) untuk meminta penjelasan dari penyidik ​​terkait penanganan kasus ini.

Petrus mengungkapkan fakta yang mencengangkan: berdasarkan informasi tidak resmi dari autopsi di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, ditemukan empat proyektil di kepala korban. Selain luka tembak, tubuh Valdo juga dilaporkan mengalami luka akibat senjata tajam pada bagian leher dan lengan.

Baca juga: Pembahasan Manhwa I Dare You Chapter 44 Bahasa Indonesia, RAW! Tak Pernah Didukung Teman

Jenazah Valdo telah dipulangkan ke kampung halamannya di Larantuka, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur. Pihak keluarga menduga tragedi ini merupakan tindak pidana pembunuhan berencana.

Sementara itu, polisi telah merampungkan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menyita sejumlah barang bukti, antara lain selongsong peluru, senjata tajam, serta barang-barang pribadi milik pelaku.

Tersangka dijerat dengan pasal terkait pembunuhan berencana—sebuah tindak pidana yang diancam dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, sebagaimana dilaporkan oleh MetroTV.

Kasus yang melibatkan penembakan antaranggota kepolisian ini menjadi ujian berat bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Publik menuntut transparansi penuh guna memastikan keadilan benar-benar ditegakkan, bahkan ketika kasus tersebut melibatkan anggota kepolisian sendiri.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST