Ayah Bharatu Valdo Minta Usut Tuntas Kematian Sang Anak, Minta Presiden Prabowo Turun Tangan!
--
NANAPULSE.com - Keluarga Bharatu (Bhayangkara Satu) Laurentius Valdo Fernandez tidak pernah menyangka putra mereka akan menemui ajal dengan cara yang begitu tragis—tewas di tangan seorang anggota yang pangkatnya lebih rendah di markas Polairud (Kepolisian Perairan dan Udara) di Pondok Cabe, Tangerang Selatan.
Valdo ditembak hingga tewas oleh Bharada (Bhayangkara Dua) Andika Rahmadani saat ia sedang tidur di barak pada hari Jumat (16 Oktober 2026).
Antonius Fernandez, ayah Valdo, telah memohon kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan perhatian khusus terhadap kematian putranya guna memastikan kebenaran terungkap. Pihak keluarga berharap ada penyelidikan menyeluruh tanpa ada hal yang ditutup-tutupi.
"Saya sedih, anak saya yang abdi negara harus mati oleh rekan sesama polisi. Sampai saat ini kami belum menerima penjelasan utuh soal kasus ini, Saya mohon Pak Presiden Prabowo dan Kapolri untuk membantu kasus ini agar diungkap sejelas-jelasnya," ujar Antonius Fernandez kepada Afu.id pada hari Rabu (21 Oktober 2026).
Baca juga: RAW! Prediksi Manhwa BL A Guide for Proper Foresight Chapter 8 Bahasa Indonesia, Kelelahan Fatal
Antonius menggambarkan Valdo sebagai sosok anak yang patuh dan sangat berbakti kepada keluarganya di kampung halaman. Sejak bertugas di Polairud pada tahun 2021, Valdo menjadi tulang punggung keluarga dan tidak pernah terlibat dalam pelanggaran apa pun.
"Valdo anak baik, sayang keluarga dan teman-temannya. Saya terkejut dia masih muda dan meninggal dengan cara yang tragis. Ibunya sangat terpukul, pelaku harus dihukum berat dan setimpal," kata Antonius.
Antonius juga mengungkapkan bahwa ia terakhir kali berbicara dengan Valdo melalui telepon dua hari sebelum kematiannya. Ia menuturkan tidak memiliki firasat apa pun mengenai tragedi tersebut, karena Valdo dalam kondisi sehat saat percakapan terakhir mereka.
"Tidak ada firasat apapun soal Valdo, dua hari sebelum kejadian dia video call dan bilang sehat," kenang Antonius.
Mengenang karakter putranya, Antonius menuturkan bahwa Valdo sudah bermimpi menjadi polisi sejak kecil—ia bahkan sering mengenakan seragam polisi. Menurut sang ayah, Valdo memiliki keinginan kuat untuk menjadi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), meskipun sempat gagal dalam ujian masuk sebanyak tiga kali.
"Dia ikut rekrutmen Tamtama Polda NTT, bahkan sudah tiga kali tes tidak lolos. Dia tak putus asa, puji tuhan lulus setelah ikut Tamtama saat 2021," tambahnya.
Pelaku Terancam Hukuman Mati
Sebagai informasi, tersangka dalam kasus pembunuhan Bharatu (Bhayangkara Satu) Valdo Fernandez telah ditahan oleh Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya menjerat Bharada (Bhayangkara Dua) Andika Ramadani (20) dengan pasal pembunuhan berencana terkait tewasnya Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lewai.
Peristiwa tersebut terjadi di markas Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) di Pondok Cabe, Tangerang Selatan, pada Jumat (16 Oktober 2026). Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh Subdit Jatanras Polda Metro Jaya.
Juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, menyatakan bahwa berdasarkan laporan awal, Andika menyerahkan diri setelah menghabisi nyawa Valdo di area tempat tinggal markas Ditpolairud di Pondok Cabe.
"Di hari pertama pelaku sudah menyerahkan diri di piket penjagaan dan kini ditangani oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ujar Budi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (21 Oktober 2026).
Budi menambahkan bahwa tersangka, Andika, telah mengakui perbuatannya membunuh Valdo dengan cara menembak dan menusuk korban. Saat ini, Bharada Andika telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Kondisi yang bersangkutan menyadari kesalahan bahwa sudah melakukan perbuatan pidana terhadap rekan kerjanya," ujar Budi.
Atas perbuatannya, Andika dijerat dengan Pasal 459 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dalam KUHP yang baru.
Baca juga: Pembahasan Manhwa I Dare You Chapter 44 Bahasa Indonesia, RAW! Tak Pernah Didukung Teman
"Tersangka disangkakan dengan pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagaimana di KUHP baru. Adapun ancaman hukuman maksimal adalah mati atau seumur hidup dan atau 20 tahun penjara," jelas Budi.