Keadilan Hukum Diuji: Polemik Pencabutan Bebas Bersyarat dan Kembalinya Mas Bechi ke Lapas
--
NANAPULSE – Penegakan hukum atas kasus kekerasan seksual di lingkungan institusi keagamaan kembali memasuki babak krusial. Mochamad Subchi Azal Tsani, atau yang lebih akrab dikenal publik sebagai Mas Bechi, resmi dijebloskan kembali ke Lapas Kelas I Malang pada awal Oktober 2026.
Langkah ini diambil setelah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan secara tegas mencabut status Pembebasan Bersyarat (PB) yang sebelumnya sempat dinikmati oleh terpidana kasus pemerkosaan santriwati asal Jombang tersebut. Kembalinya Bechi ke balik jeruji besi tidak hanya menjadi sorotan nasional, tetapi juga menjadi bukti nyata bagaimana tekanan publik dan pengawasan ketat mampu mengoreksi kebijakan yang dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat.
Duduk perkara pencabutan hak bebas bersyarat ini bermula ketika polemik mencuat di ruang publik. Sebuah investigasi media membongkar fakta bahwa anak seorang kiai terpandang di Jombang tersebut diam-diam telah menghirup udara bebas sejak pertengahan tahun 2025.
ini mengejutkan banyak pihak, mengingat Bechi divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim dan seharusnya menjalani masa hukuman yang jauh lebih lama sebelum berhak mendapatkan remisi atau pembebasan bersyarat.
Gelombang protes dari para aktivis hak asasi manusia, organisasi perlindungan perempuan dan anak, hingga desakan dari Komisi 13 DPR akhirnya memaksa pemerintah bertindak cepat untuk meninjau ulang keputusan tersebut.
- Kronologi Penahanan Kembali: Pencabutan dilakukan tepat saat Bechi mendatangi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang untuk melakukan kewajiban wajib lapor bulanannya. Petugas langsung menyodorkan Surat Keputusan (SK) pencabutan dari Kanwil Ditjenpas Jawa Timur, dan Bechi secara kooperatif langsung dieksekusi kembali ke Lapas Malang siang itu juga.
- Penyebab Utama: Status bebas bersyarat Bechi sebelumnya menuai polemik besar setelah laporan investigasi media (termasuk BBC) membongkar bahwa anak kiai Jombang tersebut diam-diam sudah menghirup udara bebas sejak Agustus 2025, padahal masa hukumannya belum genap separuh jalan. Reaksi keras publik dan desakan dari Komisi 13 DPR membuat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menginstruksikan pembatalan hak tersebut.
- Pemeriksaan Petugas Internal: Buntut dari dugaan maladministrasi ini, enam orang petugas (lima dari pihak lapas dan satu petugas Bapas) kini tengah diperiksa intensif oleh Inspektorat Jenderal Ditjenpas untuk mengusut potensi pelanggaran prosedur pemberian izin bebas bersyarat.
Baca juga: Video Penggerebekan Markas Judol KPAD Cijantung Terkuak, TNI Konfirmasi Ada Anggota yang Terlibat!
- Aturan Sisa Masa Hukuman: Berdasarkan vonis awal, Bechi dihukum 7 tahun penjara atas kasus kekerasan seksual dan seharusnya baru bebas murni pada tahun 2029. Berdasarkan aturan hukum siber dan pemasyarakatan yang berlaku, waktu selama lebih dari 1 tahun yang ia habiskan di luar penjara tidak akan dihitung sebagai masa potongan hukuman.
Di sisi lain, keputusan pemulangan Bechi ke lapas juga membuka kotak pandora mengenai sistem pengawasan internal di lingkungan pemasyarakatan. Investigasi mendalam menemukan adanya indikasi kuat maladministrasi dalam proses penerbitan izin bebas bersyarat sebelumnya.
Sebagai buntut dari ketidakberesan prosedur ini, Inspektorat Jenderal Ditjenpas kini tengah memeriksa secara intensif enam orang petugas yang terdiri dari pihak lapas dan bapas. Langkah bersih-bersih internal ini dinilai penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap kredibilitas dan transparansi sistem peradilan pidana di Indonesia.
Baca juga: Tak Temukan Ijazah SMA Gibran, Putusan MK Tetap Tak Bisa Mendiskualifikasi Wakil Presiden
Berdasarkan regulasi pemasyarakatan yang ketat, sisa masa tahanan Bechi dipastikan tidak akan berkurang oleh waktu yang telah ia habiskan di luar penjara selama masa pembebasan bersyarat yang dianulir tersebut. Waktu selama lebih dari satu tahun di luar jeruji besi dianggap hangus dan tidak dihitung sebagai masa pemotongan hukuman.
Kasus kembalinya Mas Bechi ke lapas pada akhirnya memberikan secercah harapan bagi para korban kekerasan seksual bahwa keadilan sejati masih bisa diperjuangkan. Momentum ini diharapkan menjadi yurisprudensi penting agar pemberian hak kedeputian bagi narapidana di masa depan dilakukan secara lebih selektif, objektif, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.