Wednesday 16th of September 2026

Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2027, Ini Rinciannya

Pemerintah Tetapkan 26 Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2027, Ini Rinciannya

--

NANAPULSE – Pada artikel berikut ini adalah informasi mengenai hari libur dalam kalender 2027 mendatang yang tidak boleh kamu lewatkan. Berikut informasi terbarunya!

Masyarakat Indonesia kini sudah dapat mulai menyusun agenda untuk tahun 2027. Pemerintah menetapkan total 26 hari yang terdiri atas 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama sepanjang tahun depan. Ketentuan tersebut dituangkan dalam SKB Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027.

Keputusan tersebut ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini pada 15 September 2026. Penetapan ini menjadi pedoman bagi instansi pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam menyusun kegiatan selama 2027.

Baca juga: Spesifikasi HONOR Play 11 dan Harganya, Resmi Meluncur! Usung Chipset Qualcomm Snapdragon 4 Gen 4 Hingga Baterai Jumbo

Untuk hari libur nasional, rangkaiannya dimulai pada Jumat, 1 Januari 2027 bertepatan dengan Tahun Baru Masehi. Setelah itu terdapat Isra Mikraj pada 5 Januari, Imlek pada 6 Februari, Nyepi pada 8 Maret, Idulfitri pada 10 dan 11 Maret, Wafat Yesus Kristus pada 26 Maret, serta Paskah pada 28 Maret 2027.

Memasuki bulan Mei, terdapat Hari Buruh Internasional pada 1 Mei, Kenaikan Yesus Kristus pada 6 Mei, Iduladha pada 17 Mei, dan Waisak pada 20 Mei. Berikutnya, Hari Lahir Pancasila diperingati sebagai hari libur nasional pada 1 Juni, disusul Tahun Baru Islam pada 6 Juni, Maulid Nabi Muhammad SAW pada 15 Agustus, dan HUT Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2027.

Sementara itu, dua hari libur nasional terakhir pada 2027 jatuh pada 25 Desember untuk memperingati Natal dan 26 Desember untuk Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 Hijriah. Dengan demikian, terdapat beberapa hari libur yang bertepatan dengan akhir pekan.

Baca juga: Siapa Winda Irzalina Pratiwi? Sosok Istri Anggota DPRD Jambi Rendra Ramadhan yang Ngaku Diselingkuhi Sesama Jenis

Adapun delapan hari yang ditetapkan sebagai cuti bersama meliputi 5 Februari untuk Imlek, 9, 12, dan 15 Maret untuk Idulfitri, 25 Maret untuk Wafat Yesus Kristus, 18 Mei untuk Iduladha, 19 Mei untuk Waisak, serta 24 Desember untuk Natal.

Ketentuan cuti bersama memiliki aturan tersendiri bagi pekerja. Berdasarkan SKB, pelaksanaannya bagi pegawai atau pekerja mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebijakan masing-masing instansi maupun perusahaan. Untuk lembaga atau perusahaan swasta, pengaturan cuti bersama menjadi kewenangan pimpinan masing-masing.

Dalam SKB tersebut juga ditegaskan bahwa pelaksanaan cuti bersama dapat mengurangi hak cuti tahunan pegawai, karyawan, atau pekerja sesuai aturan yang berlaku. Sementara unit pelayanan publik seperti rumah sakit, layanan listrik, air minum, telekomunikasi, keamanan, perbankan, dan transportasi perlu mengatur penugasan pekerja agar pelayanan masyarakat tetap berjalan.

Baca juga: Purbaya Dicopot! Pernyataan Lama Noel Ebenezer Viral Soal Ramalan A1 'Pesta Bandit' di Indonesia

Dengan telah ditetapkannya kalender libur tersebut, masyarakat dapat mulai memperhitungkan penggunaan cuti tahunan untuk membuat periode liburan lebih panjang. Namun, pelaksanaan cuti tetap perlu disesuaikan dengan ketentuan tempat kerja masing-masing agar tidak mengganggu aktivitas operasional.

Nah, itulah informasi yang dapat kami sampaikan. Semoga bisa bermanfaat dan update berita terbaru melalui website kami!

Source:

Update Terbaru

RELATED POST