Sidang Fadia Arafiq Mantan Bupati Pekalongan :Terbongkarnya ‘Tradisi’ Setoran THR Rp19 Miliar dari OPD
--
NANAPLUS.com - Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, memasuki babak baru dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah. Fakta-fakta mengejutkan mengenai sistem birokrasi internal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan mulai terkuak satu per satu ke hadapan majelis hakim. Jalannya persidangan serta pengakuan langsung dari terdakwa Fadia Arafiq memicu perhatian publik yang tinggi, membuat tautan pembahasan mengenai kasus hukum ini ramai dicari oleh warganet di tanah air.
Dalam agenda persidangan terbaru, Fadia Arafiq memberikan pengakuan terbuka mengenai adanya aliran dana masuk dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kepada dirinya. Terdakwa menyebutkan bahwa penyerahan uang tunai dalam jumlah tertentu menjelang momentum Hari Raya Idul Fitri (Lebaran) dan akhir tahun anggaran merupakan hal yang lumrah karena sudah menjadi tradisi di lingkungan dinas pemkab setempat.
Baca juga: Layla Menghadap ke Mattias! Bocoran Manhwa Cry or Better Yet, Beg Chapter 87 Bahasa Indonesia
Fadia menirukan perkataan mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pekalongan, Sirhan, yang menyatakan bahwa dana tunai ala kadarnya tersebut diserahkan sebagai bentuk bantuan finansial sukarela untuk menyokong pengeluaran THR tim operasional bupati.
Kendati Fadia berdalih uang tersebut diserahkan atas inisiatif tradisi kedinasan tanpa pernah ia minta secara paksa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap berpegang kuat pada materi berkas dakwaan utama. Berdasarkan rincian dakwaan, Fadia Arafiq didakwa telah melanggar ketentuan hukum terkait tindak pidana gratifikasi serta pemborongan ilegal. Ia diduga kuat menerima total akumulasi dana gratifikasi senilai Rp2,9 miliar yang bersumber dari kantong sejumlah pejabat teras di berbagai instansi dinas Pemerintah Kabupaten Pekalongan sepanjang masa jabatannya berlangsung.
Selain perkara gratifikasi jabatan, tim JPU KPK juga membongkar skandal korupsi pengadaan barang dan jasa yang melibatkan perusahaan keluarga terdakwa, yakni PT RNB. Berdasarkan investigasi rekening koran, sepanjang periode tahun 2023 hingga awal 2026, PT RNB tercatat menerima transaksi dana kontrak pengerjaan dari sejumlah perangkat daerah Pemkab Pekalongan dengan nilai total fantastis mencapai Rp46 miliar.
Dari pagu dana tersebut, sekitar Rp22 miliar dialokasikan riil untuk pembayaran upah gaji tenaga ahli daya (outsourcing), sementara sisa keuntungan bersih bernilai sekitar Rp19 miliar diduga dialirkan langsung menjadi keuntungan pribadi lingkaran keluarga Fadia.
Baca juga: Scam Pengobatan Mbah Gimbal Tipu Warga Ngadiluwih Kediri, Kerugian Diduga Capai Rp74 Juta!
Praktik penunjukan vendor outsourcing terafiliasi keluarga ini dinilai jaksa telah memperbesar potensi kerugian keuangan negara serta menutup ruang kompetisi usaha yang sehat bagi para pengusaha swasta lainnya di Jawa Tengah.
Di sisi lain, jalannya pemenuhan hukum formal ini sempat diwarnai permohonan khusus, di mana tim kuasa hukum terdakwa, Fadli Nasution, mengajukan permohonan izin berobat di luar rutan akibat gangguan kesehatan saraf terjepit yang diderita kliennya. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menyetujui permohonan medis tersebut secara terbatas guna memastikan Fadia tetap berada dalam kondisi fisik yang prima untuk mengikuti rentetan agenda persidangan pembuktian berikutnya.