Inilah 7 Pelaku Bullying di MTs Garut yang Tuai Kontroversi, Diduga Motif Asmara Kini Diamankan Polisi
--
NANAPULSE.com - Polisi telah menetapkan tujuh siswi sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang melibatkan dua siswi dari sebuah Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Insiden tersebut, yang videonya sempat viral di media sosial, bermula dari masalah asmara. Salah satu korban, NH, menjalin hubungan dengan seorang pemuda yang sebelumnya merupakan kekasih salah satu pelaku.
Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra menyatakan bahwa pelaku berinisial AN mencurigai NH telah merebut kekasihnya.
"Korban NH diketahui berpacaran dengan seorang laki-laki yang sebelumnya merupakan pacar AN," ujar Niko kepada awak media di Mapolres Garut pada Kamis (10 September 2026).
Baca juga: Link Video La Tasya Viral Full Lengkap Tanpa Sensor, Isi Aslinya Ini yang Bikin Ramai Netizen!
Masalah ini awalnya sempat dibahas antara AN dan NH. Keduanya sempat bertemu untuk menyelesaikan persoalan tersebut dan sepakat bahwa masalah itu sudah selesai. Namun, ketegangan kembali memuncak setelah pelaku lain berinisial ES diduga memprovokasi AN untuk memanggil NH guna pertemuan lanjutan.
Pertemuan Berujung Penganiayaan
Niko mengatakan bahwa NH, karena mengira masalah sebelumnya sudah tuntas, menyetujui permintaan untuk pertemuan kedua tersebut. Pertemuan kedua ini berujung pada tindakan kekerasan terhadap NH dan NA.
"AN NH sebanyak tiga kali. Sementara W memukul masing-masing satu kali terhadap NH dan NA, ungkap Niko.
Pelaku lainnya, I, dilaporkan mendorong para korban dan menampar NA sebanyak dua kali. Selain itu, IM menganiaya para korban dengan cara mencekik dan memukul, merobek pakaian mereka, serta meludahi mereka. ES, pelaku yang paling muda, juga dilaporkan mencekik dan menampar NH.
"Tindakan tersebut dilakukan agar korban tidak dapat bergerak sehingga pelaku lainnya dapat melakukan kekerasan," jelasnya.
Sementara itu, T dilaporkan menampar masing-masing korban. Adapun WS, pelaku tertua, dilaporkan hanya merekam kejadian tersebut menggunakan ponsel.
Korban Mengalami Luka-luka
Niko menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar perundungan verbal melainkan penganiayaan nyata, karena terdapat tindakan fisik yang menyebabkan para korban mengalami luka-luka.
"Ini penganiayaan, karena ini jelas pelaku menyentuh korban, sehingga korban menderita luka, di bagian pipi, kelopak mata, leher, lengan dan juga ada juga bullying, karena ada yang diludahi oleh pelaku berinisial IM," ujar Niko.
Ketujuh pelaku diidentifikasi dengan inisial AN (15), W (15), I (14), IM (15), ES (13), T (14), dan WS (16). Mereka semua adalah perempuan dan berusia di bawah 18 tahun.
Proses Hukum Tetap Berlanjut Meski Pelaku Masih di Bawah Umur
Pihak kepolisian menegaskan bahwa ketujuh pelaku akan menjalani proses hukum meskipun mereka masih di bawah umur.
"Terhadap para pelaku tersebut, walaupun masih di bawah umur, kita menggunakan hukum acara anak," ungkap Niko.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun enam bulan penjara.
Niko mengimbau masyarakat, khususnya para pelajar, untuk tidak melakukan perundungan atau tindakan kekerasan terhadap orang lain. Baca juga: 3 Petugas Pertanian Tewas Ditembak Kelompok Kriminal Bersenjata Saat Menyalurkan Bantuan; Menteri Pertanian: Mereka Adalah Pahlawan Pangan
Ia menekankan bahwa perundungan—baik secara verbal maupun fisik—dapat berdampak signifikan bagi korban dan memiliki konsekuensi hukum.
"Untuk korban maupun pelaku ini, mereka mendapatkan pemulihan psikologis dibantu dari Pemda Garut," ujarnya.