Friday 11th of September 2026

Kasus Bullying Hingga Penganiayaan 2 Siswi MTs di Garut Viral, 7 Pelaku Kiini Diamankan Polisi!

Kasus Bullying Hingga Penganiayaan 2 Siswi MTs di Garut Viral, 7 Pelaku Kiini Diamankan Polisi!

--

NANAPULSE - Kasus penganiayaan terhadap dua siswi Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut, Jawa Barat, bermula dari masalah asmara. Polisi menyatakan bahwa salah satu korban, NH—siswi kelas 9 MTs Maripari—berpacaran dengan seorang pemuda yang merupakan mantan kekasih AN, salah satu pelaku.

Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra menyebutkan ada tujuh pelaku yang terlibat dalam penganiayaan tersebut: AN (15 tahun, siswi kelas 1 SMA), W (15 tahun, siswi kelas 1 SMA), I (14 tahun, siswi kelas 3 SMP), IM (15 tahun, siswi kelas 1 SMA), ES (13 tahun, siswi kelas 2 SMP), T (14 tahun, siswi kelas 1 SMA), dan WS (16 tahun, siswi kelas 2 SMA).

AN menduga NH telah "merebut" pacarnya. Setelah mengetahui hal tersebut, NH berupaya mengklarifikasi situasi kepada AN.

Keduanya kemudian sepakat untuk bertemu guna membahas masalah itu. Pertemuan berlangsung sepulang sekolah, sekitar pukul 13.30 WIB, di lokasi yang berjarak sekitar 15 menit perjalanan dari sekolah.

"Dalam pertemuan pertama, persoalan  telah selesai. NH datang bersama temannya, NA. Setelah pertemuan, keduanya kemudian pulang, para pelaku juga meninggalkan lokasi," ungkapnya.

Namun, lanjut Niko, situasi kembali memanas setelah salah satu pelaku berinisial ES memprovokasi AN untuk melakukan tindakan lebih lanjut terhadap korban.

"Ini yang ngomporin. Masa gini-gini aja, piraku kiyeu-kiyeu wae... Cik atulah....'" ujar Niko menirukan ucapan ES.

Ucapan tersebut mendorong AN untuk memanggil kembali NH ke lokasi kejadian. NH, yang sebelumnya mengira masalah sudah selesai, pun kembali ke tempat itu.

Baca juga: Usai Banjir Kritik Karena Batal Manggung, Instagram Uan Vokalis Juicy Luicy Kini Hilang Tak Ditemukan

"Pada pertemuan kedua inilah, penganiayaan terhadap NH dan NA terjadi," kata Niko.

Ia menjelaskan bahwa AN menampar NH sebanyak tiga kali, sementara W memukul NH dan NA masing-masing satu kali. Pelaku lainnya, I, mendorong para korban dan menampar NA dua kali. Selama kejadian tersebut, para korban juga mengalami pengeroyokan oleh beberapa pelaku.

"Kemudian IM melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara memiting dan mencekik, memukul, serta menarik baju korban hingga rusak. IM juga meludahi korban," ujar Niko.

ES, pelaku yang paling muda, juga mencekik dan menampar NH. Menurut polisi, tindakan mencekik tersebut bertujuan melumpuhkan korban agar pelaku lainnya dapat leluasa melakukan penganiayaan.

"Pelaku lainnya, T juga menampar masing-masing korban. Sementara WS, yang merupakan pelaku paling tua, berperan merekam kejadian tersebut menggunakan telepon seluler," ungkapnya.

Akibat kejadian tersebut, NH dan NA mengalami berbagai luka, termasuk pada bagian pipi, kelopak mata, leher, dan lengan. AKBP Niko N. Adi Putra menjelaskan bahwa kejadian ini melampaui sekadar perundungan verbal; tindakan ini merupakan penganiayaan fisik karena terdapat kontak fisik yang menyebabkan luka pada korban.

"Ini adalah penganiayaan, karena ini jelas pelaku menyentuh korban, sehingga korban menderita luka," kata Niko.

Proses hukum oleh kepolisian tetap berjalan meskipun seluruh pelakunya masih di bawah umur.

"Terhadap para pelaku tersebut, walaupun masih di bawah umur, kita menggunakan hukum acara anak," ujar Niko.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun enam bulan penjara.

Baca juga: Program Baru Warga Berusia 17 Tahun Bakal Punya Rekening Bank Berisi Saldo Rp50.000, Begini Info Lengkapnya!

Niko mengimbau masyarakat, khususnya para pelajar, untuk tidak melakukan perundungan atau tindakan kekerasan terhadap orang lain. Ia menegaskan bahwa perundungan—baik secara verbal maupun fisik—dapat berdampak signifikan bagi korban dan memiliki konsekuensi hukum.

"Untuk korban maupun pelaku ini, mereka mendapatkan pemulihan psikologis dibantu dari Pemda Garut," katanya.

Pihak kepolisian telah menetapkan tujuh siswi sebagai "Anak yang Berhadapan dengan Hukum" (ABH) setelah mereka melakukan perundungan dan penganiayaan terhadap dua siswi dari sebuah Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Kamis (10 September 2026).

Source:

Update Terbaru

RELATED POST