Motif Sakit Hati Mantan Kekasih di Balik Penyebaran Tujuh Versi Potongan Video Asusila Karyawan di Jombang
--
NANAPULSE.com - Dunia maya kembali digegerkan oleh beredarnya potongan video asusila yang diduga melibatkan seorang karyawati sebuah pabrik di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Kasus video syur yang menyeret nama pekerja industri ini mendadak viral setelah tersebar secara berantai melalui grup-grup perpesanan instan WhatsApp dan lini masa Facebook.
Insiden ini langsung memicu perhatian luas dari masyarakat, sekaligus memantik respons cepat dari aparat penegak hukum setempat untuk segera meredam penyebaran konten ilegal tersebut.
Berdasarkan data dan keterangan resmi dari pihak kepolisian, pemeran perempuan dalam rekaman tersebut diketahui berinisial F, yang berstatus sebagai karyawati aktif di salah satu pabrik manufaktur besar di wilayah Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.
Sementara itu, sosok pemeran pria sekaligus dalang di balik penyebaran video tersebut diidentifikasi sebagai AC, seorang pria berusia 29 tahun yang bukan merupakan bagian dari karyawan perusahaan manufaktur tersebut.
- Identitas Pemeran: Pemeran perempuan berinisial F merupakan seorang karyawati di salah satu pabrik manufaktur di wilayah Kecamatan Sumobito, Jombang. Sementara itu, pemeran pria berinisial AC (29) diketahui merupakan warga dari luar lingkungan perusahaan tersebut.
Baca juga: Kasus Pemukulan Santri oleh Guru di Ponpes Bogor Viral, Keluarga Bertindak Laporkan ke Polisi!
- Pemeran Pria Ditangkap: Menindaklanjuti laporan dari korban perempuan, jajaran Satreskrim Polres Jombang bergerak cepat dan berhasil meringkus AC pada Selasa, 3 November 2026. Polisi mengonfirmasi bahwa AC memiliki peran ganda, yakni sebagai pemeran pria, pembuat, sekaligus penyebar pertama video asusila tersebut.
- Jumlah dan Durasi Video: Berdasarkan hasil penyelidikan dan laporan warga, terdapat 7 versi potongan video syur yang beredar luas di media sosial (seperti Facebook dan WhatsApp) dengan variasi durasi mulai dari 46 detik hingga 1 menit 26 detik.
- Kronologi dan Motif: Rekaman intim tersebut awalnya sengaja disebarkan oleh pelaku di grup internal karyawan pabrik hingga akhirnya meluas ke publik. Kasus ini santer diisukan bermotif sakit hati lantaran pelaku merupakan mantan kekasih korban, namun Satreskrim Polres Jombang masih mendalami motif pastinya melalui pemeriksaan unit terkait.
Terkait motif di balik aksi nekat tersebut, polisi masih melakukan pendalaman intensif melalui unit terkait. Namun, isu yang berkembang kuat di kalangan rekan kerja korban menyebutkan bahwa tindakan pelaku dipicu oleh rasa sakit hati akibat kandasnya hubungan asmara, mengingat AC diketahui merupakan mantan kekasih dari korban F.
Pelaku diduga sengaja memanfaatkan rekaman masa lalu mereka untuk melakukan balas dendam serta menjatuhkan reputasi sosial korban di lingkungan tempatnya bekerja. Atas tindakan melanggar hukum tersebut, pelaku AC kini harus mendekam di sel tahanan Mapores Jombang dan terancam dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara yang cukup lama.
Di sisi lain, pihak Kepolisian Resor Jombang mengeluarkan imbauan keras kepada seluruh lapisan masyarakat untuk segera menghentikan aktivitas mengunduh, menyimpan, maupun membagikan kembali tautan atau potongan video tersebut. Tindakan menyebarluaskan konten bermuatan asusila dapat menyeret pelakunya ke ranah pidana hukum positif yang berlaku di Indonesia.