Klarifikasi Korlantas Polri Pembuatan SIM Gratis Tahun 2026, Waspada Penipuan Hingga Pencurian Data
--
NANAPULSE.com - Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial mengenai "program penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis" untuk tahun 2026 adalah hoaks.
Masyarakat diimbau untuk berhati-hati, karena unggahan semacam itu bisa jadi merupakan bagian dari modus penipuan.
Klaim mengenai SIM gratis pada tahun 2026 tersebut beredar di TikTok dan mengarahkan pengguna untuk mendaftar melalui tautan tertentu. Korlantas Polri telah mengklarifikasi bahwa unggahan tersebut bukan berasal dari pengumuman resmi.
"Disampaikan bahwa informasi tersebut tidak benar, menyesatkan, dan bukan pengumuman resmi. Informasi tersebut juga telah dikategorikan sebagai hoaks oleh Kementerian Komunikasi dan Digital," ungkap pihak Korlantas Polri.
Baca juga: Ajudan yang Kurang Ajar! Teori Terkuat Manhwa I Only Need the Duke's Child Chapter 37 Indonesia Scan
Informasi yang dilansir dari gadget.qoo10.co.id, Penerbitan SIM tetap mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada program resmi yang menyediakan layanan penerbitan atau perpanjangan SIM secara gratis pada tahun 2026.
Ketentuan mengenai masa berlaku SIM diatur dalam Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. SIM berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Peraturan ini menegaskan bahwa SIM tidak berlaku seumur hidup. Pemegang SIM wajib memperbarui dokumen mereka secara berkala agar tetap sah secara hukum untuk digunakan.
Biaya Penerbitan SIM
Biaya penerbitan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Biaya untuk penerbitan SIM baru berbeda dengan biaya untuk perpanjangan.
Untuk penerbitan SIM baru, biaya bagi SIM golongan A, B I, atau B II adalah sebesar Rp120.000. Biaya untuk SIM golongan C, C I, atau C II adalah sebesar Rp100.000, sedangkan biaya untuk SIM golongan D atau D I adalah Rp50.000.
Biaya perpanjangan untuk SIM A, SIM B I, atau SIM B II adalah Rp80.000 per penerbitan. Untuk perpanjangan SIM C, SIM C I, atau SIM C II, biayanya adalah Rp75.000, sementara untuk SIM D atau SIM D I, biayanya adalah Rp30.000 per penerbitan.
Risiko Tautan Berbahaya
Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) telah memberikan peringatan bahwa tautan yang terdapat dalam unggahan semacam itu dapat digunakan untuk mencuri data pribadi.
Korban mungkin diminta untuk memberikan identitas pribadi, membuka tautan berbahaya, atau mentransfer sejumlah uang dengan dalih biaya administrasi.
Baca juga: Ajudan yang Kurang Ajar! Teori Terkuat Manhwa I Only Need the Duke's Child Chapter 37 Indonesia Scan
"Waspada! Tautan tersebut berpotensi menjadi sarana pencurian data pribadi dan penipuan. Masyarakat dapat diarahkan untuk memberikan identitas pribadi, mengakses tautan berbahaya, hingga mentransfer sejumlah uang dengan dalih biaya administrasi," ungkap Korlantas Polri melalui akun Instagram mereka.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada tawaran penerbitan atau perpanjangan SIM secara gratis—terutama jika unggahan tersebut menyertakan tautan pendaftaran di bagian bio akun media sosial. Selain itu, jangan pernah membagikan formulir digital, dokumen identitas, atau kode OTP (One-Time Password) kepada pihak mana pun yang identitas dan kewenangannya tidak dapat diverifikasi.