Dua WNA Arab Saudi Ditangkap di Bali Usai Mengamuk dan Menusuk Petugas Keamanan yang Mencoba Melerai Keributan di Kuta
--
NANAPULSE ID - Polresta Denpasar resmi menahan dua warga negara asing (WNA) asal Arab Saudi berinisial AMA (29) dan FMA (35) setelah terlibat aksi penusukan brutal di kawasan Pecatu, Kuta Selatan, Badung, Bali. Insiden berdarah yang terjadi di depan sebuah kelab malam populer ini mengakibatkan tiga warga negara Indonesia (WNI) mengalami luka-luka dan harus dilarikan ke rumah sakit.
Peristiwa ini menambah panjang daftar pelanggaran hukum oleh turis asing di Pulau Dewata yang memicu sorotan tajam dari masyarakat. Berdasarkan keterangan resmi dari pihak kepolisian, peristiwa ini bermula pada Selasa dini hari saat kedua pelaku sedang berada di dalam kelab malam.
Baca juga: Spoiler Serim's Golden Rule Chapter 22: Jadwal Rilis dan Tempat Baca Komik Online
Di bawah pengaruh konsumsi minuman beralkohol, kedua WNA tersebut mulai berbuat onar dan mengganggu kenyamanan pengunjung lain. Karena dinilai membuat kegaduhan yang tidak kondusif, petugas keamanan kelab malam mengambil tindakan tegas dengan mengeluarkan paksa kedua pria tersebut dari dalam area hiburan.
Namun, ketegangan tidak berhenti di sana. Setelah berada di luar kelab malam, kedua pelaku yang masih dalam kondisi mabuk berat justru terlibat cekcok mulut dengan sejumlah pengemudi ojek online (ojol) yang sedang mangkal menanti penumpang di sekitar lokasi.
Situasi dengan cepat memanas ketika salah satu pelaku mengeluarkan pisau lipat yang sengaja mereka bawa. Tanpa memikirkan konsekuensi hukum, mereka langsung menyerang orang-orang di sekitar secara membabi buta.
Kronologi Kejadian
Kedua pelaku awalnya dikeluarkan dari dalam kelab malam oleh petugas keamanan karena diduga berbuat onar dan mengganggu pengunjung lain. Setelah berada di luar, mereka terlibat cekcok dengan sejumlah pengemudi ojek online (ojol) yang sedang mangkal di sekitar lokasi, hingga akhirnya berujung pada aksi penusukan.
Identitas Korban
Tiga orang korban mengalami luka tusuk, yaitu:
- JKN (Driver Ojol): Mengalami empat luka tusuk di bagian perut kanan dan punggung.
- EBG (Driver Ojol): Mengalami luka tusuk di punggung sebelah kiri.
- KD (Satpam proyek hotel): Mengalami luka tusuk di punggung sebelah kiri saat mencoba melerai.
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa kedua WNA tersebut berada di bawah pengaruh alkohol (mabuk) saat melakukan penganiayaan. Mereka diketahui membawa pisau lipat yang entah bagaimana lolos dari pemeriksaan keamanan kelab malam.
Polisi telah melakukan penahanan dan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Arab Saudi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Aksi anarkis tersebut mengakibatkan tiga orang WNI menjadi korban. Korban pertama adalah JKN, seorang pengemudi ojol yang mengalami luka paling parah dengan empat tusukan di bagian perut kanan dan punggung. Korban kedua, EBG yang juga berprofesi sebagai pengemudi ojol, menderita luka tusuk di punggung sebelah kiri.
Sementara korban ketiga adalah KD, seorang petugas keamanan proyek hotel di dekat lokasi kejadian, yang turut menjadi sasaran penusukan di bagian punggung saat mencoba melerai keributan tersebut. Mendapat laporan mengenai keributan besar tersebut, tim Opsnal Polresta Denpasar langsung bergerak cepat menuju lokasi.
Polisi berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti berupa sebilah pisau lipat yang digunakan untuk menganiaya para korban. Pihak kepolisian juga langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi mata yang melihat langsung jalannya visual pengeroyokan dan penusukan tersebut.
Kini, kedua WNA asal Arab Saudi tersebut telah mendekam di rumah tahanan Polresta Denpasar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak berwenang menyatakan telah berkomunikasi dan berkoordinasi secara resmi dengan Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta terkait kasus hukum yang menjerat warga negaranya.
Atas tindakan kekerasan berencana ini, tim penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara. Kasus ini pun memicu kembali desakan publik agar pengawasan terhadap dokumen, bawaan, dan perilaku wisatawan asing di Bali semakin diperketat demi menjaga keamanan ruang publik.