Thursday 22nd of October 2026

2 Pabrik Obat Ilegal di Sukoharjo Digerebek Polda Metro Jaya, Total 7,8 Juta Butir Hingga Uang Rp9 Miliar Disita

2 Pabrik Obat Ilegal di Sukoharjo Digerebek Polda Metro Jaya, Total 7,8 Juta Butir Hingga Uang Rp9 Miliar Disita

--

NANAPULSE.com - Polda Metro Jaya mengungkap dua pabrik ilegal yang memproduksi obat-obatan keras (obat dengan resep dokter) di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Pengungkapan ini bermula dari ditemukannya 650.000 butir pil Tramadol di kawasan Kampung Bandan, Ancol, Jakarta Utara. Dalam operasi tersebut, polisi menyita lebih dari 7,8 juta butir pil siap edar, puluhan ton bahan baku, serta uang tunai senilai kurang lebih Rp9 miliar.

Sebanyak 16 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Polisi menduga mereka terlibat dalam berbagai tahapan proses produksi, mulai dari mengoperasikan mesin hingga mengemas obat-obatan tersebut untuk didistribusikan.

Informasi yang dilansir dari monitorindonesia.com, Kasus ini bermula pada 7 Oktober 2026, ketika petugas Bea dan Cukai menemukan 20 peti mencurigakan di kompleks gudang kereta api di Kampung Bandan. Kiriman yang awalnya dicurigai berisi rokok tanpa cukai tersebut ternyata berisi ratusan ribu butir pil Tramadol.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menindaklanjuti temuan ini dengan memeriksa dokumen pengiriman, rekaman CCTV, dan jalur distribusi. Penyelidikan mengarah pada dua lokasi di Sukoharjo yang diduga menjadi tempat produksi obat-obatan keras ilegal.

Baca juga: Rival Sejati! Penjelasan Ending Manhwa I Dare You Chapter 45 Indonesia Scan & Jadwal Rilisnya

Pada 15 Oktober 2026, polisi menggerebek lokasi pertama di Kecamatan Kartasura yang digunakan untuk memproduksi Tramadol. Lokasi kedua, yang berada di Kecamatan Gatak, diduga digunakan untuk memproduksi Trihexyphenidyl—obat yang lebih dikenal dengan sebutan "Hexymer".

Kapolda Metro Jaya, Komisaris Jenderal Dadang Hartanto, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil koordinasi dengan pihak Bea dan Cukai, serta bagian dari penyelidikan berkelanjutan terhadap jaringan yang terlibat dalam distribusi obat-obatan keras ilegal.

Polisi menangkap 16 orang di kedua lokasi tersebut—11 orang di Kartasura dan lima orang di Gatak. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam proses produksi, mulai dari mengoordinasikan operasional, menjalankan mesin, mencetak tablet, hingga mengemas obat-obatan tersebut.

Barang bukti yang disita mencakup 7.862.500 butir pil yang siap untuk didistribusikan. Polisi juga mengamankan sekitar 69,27 ton bahan baku yang diduga digunakan dalam produksi obat-obatan terlarang yang memiliki efek keras ini.

Selain obat-obatan dan bahan baku, pihak berwenang menyita mesin produksi, peralatan pengemasan, kendaraan, uang tunai senilai kurang lebih Rp9 miliar, serta berbagai dokumen dan surat berharga.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso, mengungkapkan bahwa kapasitas produksi di kedua lokasi tersebut sangat besar.

Fasilitas di Kartasura diperkirakan mampu memproduksi hingga 1,7 juta butir pil tramadol per hari, dengan omzet mencapai sekitar Rp2 miliar hingga Rp3 miliar. Sementara itu, lokasi di Gatak dilaporkan mampu memproduksi sekitar 640.000 butir pil triheksifenidil setiap harinya.

Baca juga: Pelda Syahrir Jalani Pemeriksaan Intensif, Kasus Dugaan KDRT Anggota TNI di Palangka Raya Viral

Polisi juga menemukan bahwa beberapa pekerja tidak memiliki latar belakang pendidikan formal di bidang farmasi.

Penyelidikan awal menunjukkan bahwa para pekerja tersebut hanya mengandalkan pengalaman sebelumnya serta mengikuti panduan dosis tertulis yang diberikan oleh pihak yang mengawasi proses produksi.

Saat ini, penyidik ​​tengah mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk asal-usul bahan baku, aliran dana, serta jaringan yang digunakan untuk memasarkan dan mendistribusikan obat-obatan tersebut.

Selain itu, polisi sedang memburu dua orang yang diduga sebagai pemilik sekaligus pengendali utama dari kedua pabrik tersebut.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST