OTT KPK Dugaan Korupsi BNPB Terungkap, 14 Orang Diamankan Hingga Uang Rp 1,4 Miliar Disita!
--
NANAPULSE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Selasa (13 Oktober 2026).
Dalam operasi tersebut, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp1,4 miliar dan sejumlah logam mulia. Kasus ini diduga terkait dengan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan "Dana Siap Pakai" (DSP) yang diperuntukkan bagi kebutuhan penanggulangan bencana.
Hingga Rabu (14 Oktober 2026), KPK masih terus memeriksa pihak-pihak yang diamankan untuk mendalami dugaan kasus tersebut dan menentukan status hukum mereka.
14 Orang Diamankan, Sejumlah Pejabat BNPB Terlibat
Informasi yang dilansir dari tribunnews.com, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa 14 orang yang diamankan terdiri dari pegawai BNPB dan pihak swasta. Mereka antara lain Sekretaris Utama BNPB, Rustian; seorang deputi; dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Selain itu, adik kandung Kepala BNPB Letjen Suharyanto—yang diidentifikasi dengan inisial BM—dan seorang staf ahli Kepala BNPB—yang diidentifikasi dengan inisial RCH—dikabarkan termasuk di antara mereka yang diamankan dalam operasi tersebut.
Baca juga: Pemerintah Akan Bagikan HP Gratis untuk Warga RI, Begini Pernyataan Resmi Hashim Djojohadikusumo
Namun, sejauh ini KPK baru mengonfirmasi identitas Rustian secara resmi kepada publik. Peran spesifik masing-masing individu masih didalami melalui pemeriksaan.
Tindakan penegakan hukum ini dilakukan di beberapa lokasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Setelah penangkapan tersebut, penyidik KPK juga menggeledah kantor pusat BNPB di Jalan Pemuda, Jakarta Timur, pada Selasa malam.
Dalam operasi tangkap tangan ini, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp1,4 miliar, logam mulia berupa emas batangan, dan simpanan emas. Saat ini, KPK sedang menghitung total jumlah logam mulia yang diamankan dalam operasi tersebut.
Barang-barang yang disita akan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.
KPK juga terus mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak yang diamankan sebelum mengumumkan perkembangan lebih lanjut. KPK Selidiki Dugaan Korupsi Dana Penanggulangan Bencana
Budi Prasetyo menyatakan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, termasuk yang didanai melalui "Dana Siap Pakai" (DSP).
Dana ini, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dialokasikan untuk penanggulangan bencana—mencakup berbagai tahapan, mulai dari kesiapsiagaan dan tanggap darurat hingga masa transisi menuju pemulihan.
Pada awal tahun 2026, BNPB menerima alokasi DSP sebesar Rp4,6 triliun dan mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp5,6 triliun.
KPK belum mengungkapkan proyek spesifik mana yang sedang diselidiki, serta belum mengonfirmasi apakah kasus ini berkaitan dengan operasi modifikasi cuaca, penanganan kebakaran hutan dan lahan, atau kebutuhan terkait bencana lainnya.
Baca juga: VIRAL! Link Video Ayam Geprek Apato Jepang Durasi 19 Menit, Ternyata Ini Fakta Aslinya
Rincian kasus dan status hukum pihak-pihak yang diamankan saat ini masih dalam proses pendalaman. Menanggapi operasi tangkap tangan tersebut, pihak BNPB menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
BNPB menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan penyidik dengan menyediakan data yang diperlukan. Lembaga tersebut juga telah menginstruksikan Inspektorat Utama untuk melakukan peninjauan internal dan mengamankan dokumentasi terkait. Sementara itu, seluruh pegawai diimbau untuk tetap fokus menjalankan tugas penanggulangan bencana.
Selanjutnya, KPK akan melakukan gelar perkara (exposé) untuk menelaah konstruksi kasus dan menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan. Konferensi pers dijadwalkan akan digelar pada hari Jumat (16 Oktober 2026) untuk menyampaikan perkembangan kasus, termasuk penetapan tersangka dan rincian mengenai barang bukti.