Friday 16th of October 2026

5 Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BNPB, Uang Rp1,4 Miliar Hingga Emas Disita!

5 Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BNPB, Uang Rp1,4 Miliar Hingga Emas Disita!

--

NANAPULSE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan sejumlah tersangka menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Para tersangka kini telah ditahan.

Informasi yang dilansir dari detikcom, berlokasi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu (14 Oktober 2026), terlihat lima orang tersangka digiring menuju rumah tahanan. Mereka tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.

Baca juga: Saudi Tutup Bandara Riyadh Sampai 18 Oktober Imbas Serangan Houthi, Tangguhkan Penerbangan Menuju Jeddah dan Dammam

Para tersangka, yang mengenakan rompi oranye dengan tangan diborgol, digiring menuju kendaraan tahanan KPK. KPK belum mengungkapkan identitas para tersangka, yang tetap bungkam saat digiring menuju kendaraan tersebut.

Pihak komisi belum memberikan perincian mengenai kasus ini, selain menyatakan bahwa operasi tangkap tangan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi yang melibatkan dana siap pakai untuk penanggulangan bencana.

KPK telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dan emas batangan. Uang tunai yang disita berjumlah Rp1,4 miliar.

BNPB Hormati OTT KPK

BNPB menghormati operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK yang melibatkan instansi tersebut. BNPB meminta agar asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi.

"BNPB menghormati sepenuhnya proses dan prosedur hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. BNPB menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," ujar juru bicara BNPB, Berton Padjaitan, kepada wartawan pada Selasa (13/10).

Baca juga: VIRAL! Link Video Ayam Geprek Apato Jepang Durasi 19 Menit, Ternyata Ini Fakta Aslinya

Berton menyatakan bahwa BNPB akan bekerja sama sepenuhnya terkait operasi tangkap tangan yang ditangani oleh KPK tersebut. BNPB juga berkomitmen untuk tidak mengintervensi kasus ini.

"BNPB berkomitmen kooperatif dan akan memberikan dukungan data serta akses informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BNPB tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apapun terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan APH," ujarnya.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST