Saturday 26th of September 2026

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Resmi Jadi Tersangka Pungli PBG, Ternyata Adik Komjen Fadil Imran

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Resmi Jadi Tersangka Pungli PBG, Ternyata Adik Komjen Fadil Imran

--

NANAPULSE.com - Pembahasan kali ini adalah update mengenai informasi yang belakangan ini santer beredar di media sosial terkait dengan kasus Bupati Gowa Husniah. Mari simak faktanya yang wajib kamu tau di bawah ini hingga usai! 

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sejumlah perizinan lainnya di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Penetapan tersebut dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri pada Jumat (25/9/2026) setelah penyidik melakukan gelar perkara. Sebelum meningkatkan status Husniah dari saksi menjadi tersangka, penyidik telah memeriksa sekitar 30 saksi dan empat ahli.

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka Dugaan Pungli PBG

Direktur Tindak Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Roberthus Yohanes De Deo mengatakan forum gelar perkara menyepakati peningkatan status hukum Husniah menjadi tersangka.

Baca juga: Analisis Lengkap Gugatan Ijazah Gibran Rakabuming di Mahkamah Konstitusi Mengenai Aturan PKPU dan Isu Syarat Kelulusan Pendidikan

“Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka,” kata De Deo dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (25/9/2026).

Perkara yang diselidiki berkaitan dengan dugaan pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi dalam sejumlah proses perizinan pada periode 2025-2026. Selain PBG, penyidik juga mendalami proses Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), pembukaan gerai Indomaret, PBG perumahan Royal Spring, serta sponsorship kegiatan Beautiful Malino.

Ternyata Adik Komjen Fadil Imran

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan Polri, Husniah diduga menggunakan kedudukan dan jabatannya sebagai bupati untuk mengarahkan proses perizinan sekaligus meminta uang atau manfaat melalui pihak lain. Salah satu pihak yang disebut penyidik adalah HA, yang diduga berperan menyampaikan permintaan, menerima, serta mengelola sebagian dana atas perintah Husniah.

Salah satu dugaan penerimaan yang didalami penyidik berkaitan dengan pembukaan gerai Indomaret. Melalui HA, Husniah diduga meminta dana yang disebut sebagai CSR sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru. Polisi masih menelusuri aliran dana dan aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Sebelum penetapan tersangka, penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Gowa dan Rumah Jabatan Bupati Gowa pada Senin (21/9/2026). Penggeledahan dilakukan oleh tim gabungan Kortastipidkor Polri bersama penyidik Tipidkor Polda Sulawesi Selatan dan Polresta Gowa.

Baca juga: Sosok Pendeta Andika Dikaitkan Kasus Perceraian Sara Wijayanto, Inilah Profil Lengkap yang Kini Ramai di Media Sosial!

Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan empat boks plastik berisi dokumen, dengan tiga boks berasal dari Kantor Bupati Gowa dan satu boks dari rumah jabatan. Selain dokumen fisik, penyidik juga mengamankan barang bukti elektronik yang dinilai berkaitan dengan perkara.

Penyidik sebelumnya juga telah mengembangkan perkara dengan menyita satu unit Toyota Hiace pada 20 September 2026. Dalam penyidikan yang lebih luas, polisi telah memeriksa puluhan saksi dan menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Untuk perkara yang menjerat Husniah, penyidik menerapkan ketentuan pidana korupsi terkait pemerasan dan/atau gratifikasi serta ketentuan tindak pidana pencucian uang. Polisi menyatakan penelusuran terhadap aliran dana, aset, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain masih dilakukan.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Husniah selanjutnya akan dipanggil dan diperiksa dalam kapasitas tersebut. Hingga tahap ini, penyidikan masih berjalan dan konstruksi perkara dapat berkembang berdasarkan alat bukti serta fakta yang ditemukan penyidik.

Status tersangka sendiri merupakan bagian dari proses hukum dan belum merupakan putusan pengadilan. Proses perkara selanjutnya akan menentukan pembuktian atas dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Husniah.

Itulah informasi mengenai berita yang tengah viral diantara masyarakat tanah air ini beberapa waktu ini. Jadi Pastikan kamu mengikuti kami untuk terus mendapatkan informasi terupdate! 

Source:

Update Terbaru

RELATED POST