Wednesday 23rd of September 2026

Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Kena OTT KPK, Dugaan Fee Proyek Hingga Rp11,14 Miliar

Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Kena OTT KPK, Dugaan Fee Proyek Hingga Rp11,14 Miliar

--

NANAPULSE – Pada artikel berikut ini adalah informasi mengenai kasus korupsi Bupati Bolmut Sirajudin Lasena yang informasinya tidak boleh kamu lewatkan. Berikut informasi terbarunya!

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena sebagai satu-satunya tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 21 September 2026. Dari 14 orang yang diamankan dalam operasi tersebut, KPK menyatakan baru Sirajudin yang dikenai status tersangka.

Plt Direktur Pendidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, penetapan tersangka tunggal berkaitan dengan pasal yang digunakan penyidik, yakni Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai dugaan pemerasan. Posisi Sirajudin sebagai kepala daerah membuatnya memiliki kewenangan tertinggi dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bolmut.

Baca juga: PDIP Klarifikasi Status Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Usai di OTT KPK, Bukan Kader Meski Pernah Diusung di Pilkada

"Karena memang untuk konstruksi perkaranya karena kita pakai Pasal 12 huruf e, sehingga yang mempunyai kewenangan atau otoritas dalam konteks kegiatan pengadaan barang dan jasa itu tentunya yang paling tertinggi di Pemkab Bolmut adalah Bupati gitu ya," kata Taufik, Selasa (22/9/2026).

Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, Sirajudin diduga menentukan fee sebesar 10 persen dari proyek pengadaan barang dan jasa. KPK menyebut kepala daerah tersebut juga diduga menentukan pembagian fee, yakni 4 persen untuk Kepala Dinas PUPR Bolmut dan 1 persen bagi Kelompok Kerja (Pokja) pengadaan barang dan jasa.

Selain menentukan besaran fee, Sirajudin diduga melakukan pengaturan calon pelaksana proyek sebelum proses pengadaan dimulai. Menurut KPK, nama-nama calon vendor yang akan mengerjakan proyek terlebih dahulu dicatat pada daftar yang kemudian menjadi acuan dalam proses pengadaan.

Baca juga: Link Video Biksu Thailand Viral Dicari Netizen, Aksi Asusila Berhasil Tertangkap CCTV Bikin Penonton Melongo!

"SJL juga diduga telah melakukan plotting pelaksanaan proyek di Dinas PUPR Bolmut sebelum proyek dilaksanakan, dengan cara memerintahkan Kadis PUPR Bolmut untuk menulis siapa saja vendor yang akan melaksanakan pekerjaan proyek-proyek di Dinas PUPR," kata Taufik saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (22/9/2026).

Salah satu proyek yang masuk dalam konstruksi perkara adalah pembangunan jalan wilayah Sangkub IV, Bolmut, dengan nilai sekitar Rp1,9 miliar. KPK menduga pihak swasta menyerahkan Rp130 juta yang disebut sebagai bagian dari fee 10 persen atas proyek tersebut.

Selain dugaan pemerasan terkait proyek, KPK juga menyebut adanya dugaan penerimaan gratifikasi oleh Sirajudin dengan nilai mencapai Rp11,14 miliar selama periode 2023 hingga 2026. Rinciannya antara lain Rp350 juta dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Kesehatan serta sekitar Rp10,79 miliar dari pihak lainnya.

Baca juga: Highlight Manhwa A Space Marine Got a Status Window Chapter 9 Scan Indonesia, Strategi Bongkar Rahasia Kelam!

Sirajudin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. KPK juga melakukan penahanan terhadap Sirajudin selama 20 hari pertama, terhitung sejak 22 September hingga 11 Oktober 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Meski saat ini hanya Sirajudin yang ditetapkan sebagai tersangka, KPK menyatakan penyidikan masih dapat berkembang. Lembaga antirasuah tersebut akan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi tersebut.

"Tetapi akan berkembang seperti apa, nanti kita akan update lagi di proses penyidikan yang akan berjalan," ujar Taufik.

Itulah informasi yang dapat kami sampaikan. Semoga bisa bermanfaat dan update berita terbaru melalui website kami!

Source:

Update Terbaru

RELATED POST