Faradila Amalia Najwa Mahasiswi UMM yang Dihabisi Oleh Bripka Agus, Tersangka Mengamuk di Ruang Sidang Saat Divonis Hukuman Mati
--
NANAPULSE.com - Kasus pembunuhan Faradila Amalia Najwa (23) mulai terungkap setelah jasad korban ditemukan seorang petani di sungai yang berada di sekitar Jalan Raya Pasuruan-Malang, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, pada Selasa (16/12/2025) sekitar pukul 06.30 WIB. Saat ditemukan, Faradila mengenakan helm berwarna merah muda, celana kain, dan hoodie berwarna cokelat kehitaman.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas serta pihak yang terlibat dalam kematian korban. Penyidikan dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi, menelusuri telepon genggam, serta mempelajari rekaman CCTV.
Faradila Amalia Najwa Mahasiswi UMM yang Dihabisi Oleh Bripka Agus
Hasil penyelidikan mengarah kepada Agus Muhammad Sulaiman, mantan anggota Polres Probolinggo yang diketahui merupakan kakak ipar Faradila. Polisi juga menetapkan Suyitno, yang disebut merupakan teman Agus sejak kecil, sebagai tersangka lain dalam perkara tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan kurang dari 24 jam setelah jasad Faradila ditemukan. Dalam penyidikan, polisi mengungkap bahwa korban sempat berada di rumah Agus yang terletak di Desa Ranuagung, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, sebelum akhirnya ditemukan meninggal dunia di wilayah Pasuruan.
Polisi menduga pembunuhan terhadap Faradila telah direncanakan sebelumnya. Rencana tersebut disebut sempat disusun untuk dilakukan di rumah Agus. Penyidik juga menduga perkara tersebut berkaitan dengan rasa sakit hati dan keinginan menguasai harta milik korban.
Baca juga: Sebuah Ketidakpekaan! Baca Manga The Fragrant Flower Blooms With Dignity CH. 205 Indo Scans
Tersangka Mengamuk di Ruang Sidang Saat Divonis Hukuman Mati
Melalui perkara pidananya, Agus dan Suyitno kemudian dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pasal tersebut memuat ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati.
Selain menjalani proses pidana, Agus juga menghadapi proses etik di lingkungan Polri. Setelah keterlibatannya dalam kasus Faradila terungkap, Bidang Propam Polda Jawa Timur menangani proses sidang etik terhadap dirinya.
Kapolda Jawa Timur saat itu, Irjen Pol Nanang Avianto, menyebut perbuatan Agus sebagai pelanggaran berat dan menyatakan bahwa dirinya layak mendapat sanksi maksimal berupa Pemutusan Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kasus tersebut kemudian berlanjut ke persidangan di PN Malang. Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu (23/9/2026), majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Agus dan 20 tahun penjara kepada Suyitno.
Juru Bicara PN Malang, Moch. Isa Nazaruddin, mengatakan majelis hakim menilai Agus sebagai pelaku utama atau intellectual dader dalam perkara tersebut. Pertimbangan itu didasarkan pada penilaian bahwa Agus memiliki inisiatif dan kuasa untuk memerintahkan pelaku lain dalam tindak pidana tersebut.
Setelah vonis dibacakan, Agus terlihat emosional di ruang persidangan dan sempat meminta agar dirinya dilepaskan. Sementara itu, penasihat hukumnya menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.
Demikianlah informasi duka kali ini. Semoga korban dan keluarga diberikan ketabahan untuk segera pulih dari kejadian kali ini. Mari kita berdoa untuk korban!