Friday 11th of September 2026

Scam Pengobatan Mbah Gimbal Tipu Warga Ngadiluwih Kediri, Kerugian Diduga Capai Rp74 Juta!

Scam Pengobatan Mbah Gimbal Tipu Warga Ngadiluwih Kediri, Kerugian Diduga Capai Rp74 Juta!

--

NANAPLUS.com - Seorang pria berinisial Rln—yang juga dikenal sebagai SWO atau "Mbah Gimbal" (60)—dan mengaku sebagai warga Bojonegoro, ditangkap di wilayah Tuban pada Senin malam, 7 September 2026.

Penangkapan dilakukan oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ngadiluwih bekerja sama dengan Unit Reserse Mobil (Resmob) Polres Kediri.

Pria tersebut diamankan atas dugaan penipuan dan penggelapan dana milik RN (39), seorang warga Blitar yang berdomisili di Kecamatan Ngadiluwih. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian finansial lebih dari Rp74 juta.

Saat ini, tersangka telah dibawa ke Mapolsek Ngadiluwih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kapolsek Ngadiluwih, AKP Budi Winaryanto, melalui Kanit Reskrim Aiptu Kojin, menyatakan bahwa tersangka masih diperiksa untuk mengetahui apakah ada korban lain yang menjadi sasaran modus operandi serupa.

Baca juga: Inilah 7 Pelaku Bullying di MTs Garut yang Tuai Kontroversi, Diduga Motif Asmara Kini Diamankan Polisi

"Sejauh ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Ngadiluwih. Ini untuk mengetahui apakah ia juga melakukan hal yang sama di tempat lainnya," jelasnya.

Kasus ini bermula pada 30 Mei 2026. Saat itu, korban dan istrinya bertemu dengan tersangka di Makam Syeh Jumadil Kubro di Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

Dalam pertemuan tersebut, tersangka mengajak korban berbincang dan menanyakan kondisi kesehatan istrinya. Ketika korban membenarkan bahwa istrinya sedang menderita sakit perut, tersangka mengaku bisa membantu menyembuhkan penyakit tersebut.

Pertemuan lanjutan terjadi pada 11 Juni 2026 di Makam Syeh Wasil, Kota Kediri. Pada kesempatan itu, korban meminta agar istrinya diberikan "pagar gaib" (dipagari) untuk melindunginya dari nasib buruk yang tidak diinginkan.

Tersangka menyetujui permintaan tersebut namun menyatakan bahwa ritual untuk memasang "pagar" itu harus dilakukan di Makam Kyai Sala di Kota Solo.

Keesokan harinya, 12 Juni 2026, korban dan istrinya pergi ke Makam Kyai Sala ditemani oleh tersangka. Setibanya di lokasi, korban diminta menyerahkan uang tunai sebesar Rp19 juta untuk membeli perlengkapan ritual.

Pada sore harinya, korban dan istrinya kembali ke rumah, sementara tersangka meminta diantar ke Terminal Tirtonadi di Solo.

Selanjutnya, tersangka kembali meminta uang kepada korban dengan alasan uang tersebut diperlukan demi kelancaran proses pengobatan. Korban melakukan pembayaran secara bertahap melalui transfer bank, dengan rincian sebagai berikut:

- 14 Juni 2026 sebesar Rp5.100.000 dan Rp10.100.000.
- 17 Juni 2026 sebesar Rp15.100.000.
- 18 Juni 2026 sebesar Rp10.300.000.
- 19 Juni 2026 sebesar Rp5.000.000.
- 20 Juni 2026 sebesar Rp10.050.000.

Pada 24 Juni 2026, tersangka kembali meminta korban untuk menjemputnya di Solo. Namun, keesokan harinya, nomor WhatsApp tersangka sudah tidak dapat dihubungi.

Perkara ini berlanjut pada hari Minggu (6 September 2026) sekitar pukul 01.00 WIB, saat korban kembali bertemu dengan tersangka di Masjid Agung Tuban.

Merasa tertipu dan mengalami kerugian materiil, korban meminta bantuan petugas kepolisian yang berjaga di Pos Polisi Boom untuk mengamankan tersangka.

Setelah tersangka diamankan, Polres Tuban menghubungi Polres Kediri. Tim Resmob dari Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri, bersama petugas dari Polsek Ngadiluwih, mendatangi Polres Tuban untuk menjemput dan membawa terduga pelaku ke dalam tahanan.

Baca juga: Inilah 7 Pelaku Bullying di MTs Garut yang Tuai Kontroversi, Diduga Motif Asmara Kini Diamankan Polisi

Selanjutnya, Rln dibawa ke Mapolsek Ngadiluwih untuk menjalani pemeriksaan. Di hadapan penyidik, pelaku mengakui telah menyamar sebagai "penyembuh spiritual" yang mampu mengobati orang sakit dan melakukan ritual "perlindungan".

Namun, ia menyatakan bahwa uang yang diterima dari korban telah dihabiskan untuk kepentingan pribadi.

Selama proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain enam slip transfer dari rekening BRI korban, tiga lembar rekening koran BRI, sebuah ponsel Oppo berwarna hitam, sebuah tas selempang kecil merek Eiger berwarna hitam, dan sebuah senter berwarna hitam.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini pelaku mendekam di tahanan Polsek Ngadiluwih. Pelaku kita jerat Pasal 492 dan 486 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman di atas lima tahun," pungkasnya.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST