Friday 11th of September 2026

Mbah Gimbal Warga Bojonegoro Diduga Lakukan Penipuan Rp74 Juta, Dalih Sembuhkan Penyakit Tipu Pasiennya!

Mbah Gimbal Warga Bojonegoro Diduga Lakukan Penipuan Rp74 Juta, Dalih Sembuhkan Penyakit Tipu Pasiennya!

--

NANAPULSE.com - Sebuah skema pengobatan alternatif yang menjanjikan kesembuhan dari penyakit diduga telah menyebabkan seorang warga Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, kehilangan uang puluhan juta rupiah.

Kasus ini melibatkan seorang pria berusia 60 tahun berinisial R—yang juga dikenal dengan julukan "Mbah Gimbal"—warga Desa Alasgung, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro.

Kapolsek Ngadiluwih, AKP Budi Winariyanto, menyatakan bahwa setelah menerima laporan dari korban, pihaknya segera melakukan penyelidikan. Menyusul penyelidikan oleh tim gabungan yang terdiri dari Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri dan Unit Reskrim Polsek Ngadiluwih, terduga pelaku berhasil diamankan.

Baca juga: Inilah 7 Pelaku Bullying di MTs Garut yang Tuai Kontroversi, Diduga Motif Asmara Kini Diamankan Polisi

"Terduga pelaku diamankan setelah korban yang sebelumnya kehilangan kontak dengan terduga pelaku kembali bertemu dengannya di wilayah Kabupaten Tuban," ujar AKP Budi pada Rabu, 9 September 2026.

Informasi yang dilansir dari ujungpena.id, Kapolsek menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula pada 30 Mei 2026. Saat itu, korban dan istrinya bertemu dengan terduga pelaku di dekat Makam Syekh Jumadil Kubro di Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

Dalam pertemuan tersebut, terduga pelaku dikabarkan memulai percakapan dengan korban dan menanyakan kondisi kesehatan istrinya.

"Pada saat itu terduga pelaku bertanya kepada korban apakah istrinya sedang sakit? dan korban menjawab iya," kata AKP Budi.

Ketika korban membenarkan bahwa istrinya menderita sakit perut, terduga pelaku menawarkan bantuan untuk menyembuhkan penyakit tersebut. Beberapa waktu kemudian, pada 11 Juni 2026, korban kembali bertemu dengan terduga pelaku. Pertemuan ini berlangsung di dekat Makam Syekh Wasil di Kota Kediri.

Dalam pertemuan tersebut, korban meminta bantuan agar istrinya diberikan pagar gaib (dipagari) dengan harapan dapat melindunginya dari musibah yang tidak diinginkan.

"Terduga pelaku mengajak korban melakukan ritual," jelasnya.

Selanjutnya, terduga pelaku menyatakan bahwa ritual tersebut akan dilaksanakan di Makam Kyai Sala di Kota Solo. Pada tanggal 12 Juni 2026, korban dan istrinya pergi ke Solo bersama terduga pelaku.

Di lokasi tersebut, korban dilaporkan diminta menyerahkan uang tunai sebesar Rp19 juta, yang katanya akan digunakan untuk membeli berbagai perlengkapan ritual. Setelah kegiatan itu, korban dan istrinya pulang ke rumah, sementara terduga pelaku meminta korban untuk mengantarnya ke Terminal Tirtonadi di Solo.

"Permintaan uang ternyata berlanjut," ujarnya.

Terduga pelaku kembali meminta uang kepada korban dengan alasan uang tersebut diperlukan agar proses pengobatan berjalan lancar. Pada tanggal 14 Juni 2026, korban menyerahkan uang masing-masing sebesar Rp5,1 juta dan Rp10,1 juta. Kemudian, pada tanggal 17 Juni 2026, korban mentransfer lagi sebesar Rp15,1 juta.

Baca juga: Kontroversi Juicy Luicy Batal Manggung di Batam Viral, Spekulasi Keterlambatan Pesawat Mencuat

Keesokan harinya, 18 Juni 2026, korban mengirimkan uang sebesar Rp10,3 juta. Selanjutnya, pada tanggal 19 Juni 2026, korban menyerahkan uang sebesar Rp5 juta. Permintaan uang terakhir terjadi pada tanggal 20 Juni 2026, dengan jumlah Rp10,05 juta. Semua transaksi tersebut dilakukan korban melalui transfer bank dari rumahnya di wilayah Kediri.

"Untuk total kerugian yang dialami korban dalam perkara tersebut mencapai Rp74.650.000," ungkap AKP Budi.

AKP Budi mengungkapkan bahwa korban mulai menaruh curiga terhadap terduga pelaku pada tanggal 24 Juni 2026.

Saat itu, terduga pelaku meminta korban untuk menjemputnya di Solo; namun, komunikasi antara korban dan terlapor kemudian terputus. Nomor WhatsApp terlapor dilaporkan tidak aktif, sehingga korban kesulitan menghubunginya.

"Korban kemudian merasa ditipu oleh terduga pelaku," katanya.

Titik terang dalam kasus ini muncul pada hari Minggu, 6 September 2026, sekitar pukul 01.00 WIB. Korban kembali bertemu dengan terduga pelaku di sekitar Masjid Agung Tuban. Korban kemudian meminta bantuan petugas kepolisian yang bertugas di Pos Polisi Boom untuk menahan terduga pelaku.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST