VIRAL! 3 Bersaudara Gugah Ayah Kandung Rp 700 Juta Karena Tidak Diberi Nafkah Pasca Ortu Bercerai
--
NANAPULSE – Tiga mahasiswa bersaudara di Kota Palembang, Sumatera Selatan, menggugat ayah kandung mereka ke Pengadilan Agama Palembang sebab persoalan nafkah. Ketiganya adalah Muhammad Rezky Dzaky Azzam, Raden Ayu Fakhirah Salsabila, serta Raden Ayu Amrina Rarosyada.
Ayah mereka, Muhamad Alex, diketahui adalah aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Plaju. Melalui kuasa hukumnya, Fajri Romadhon, ketiga anak tersebut mengajukan gugatan nafkah madhiyah yakni nafkah yang belum terpenuhi dengan nilai Rp 700 juta.
"Semenjak orang tua mereka bercerai enam tahun silam, sejak itu pula nafkah yang semestinya klien kami terima tak pernah berkecukupan dan harus diminta," ujar Fajri. Menurut Fajri, persoalan nafkah mulai dirasakan sejak orangtua ketiga mahasiswa tersebut bercerai sekitar enam tahun lalu.
Baca juga: Gubernur Bali Wayan Koster Buka Klarifikasi Usai Viral Klip Video Dirinya Menghardik Warga
Ia menyebut nafkah yang diterima para kliennya tidak mencukupi guna kebutuhan sehari-hari serta pendidikan. Persoalan tersebut disebut semakin terasa setelah ketiganya memasuki jenjang perguruan tinggi.
Fajri mengungkapkan bahwa status ayah mereka sebagai PNS juga disebut sempat menimbulkan kendala dalam memperoleh fasilitas pendidikan tertentu. "Sempat tidak mendapatkan KIP gara gara status ayah seorang PNS. Ditambah selama ini tergugat juga tidak memberikan nafkah yang cukup untuk biaya kuliah," jelasnya.
Bukan hanya itu saja, Fajri menyebut salah satu kliennya yang merupakan anak sulung sempat dikeluarkan dari daftar kepesertaan BPJS. Kondisi tersebut kemudian menjadi bagian dari persoalan yang dibawa ke proses hukum.
Dikutip dari KOMPAS.com pada Senin (7/9/2026), persoalan nafkah tersebut berawal saat ketiga ayah dan ibu mereka bercerai. Diketahui, orang tua mereka memutuskan untuk berpisah 6 tahun yang lalu. Ketiganya merasa kesulitan untuk mencukupi kebutuhan. Terlebih, mereka membutuhkan biaya yang besar ketika memasuki jenjang perkuliahan.
"Semenjak orang tua mereka bercerai enam tahun silam, sejak itu pula nafkah yang semestinya klien kami terima tak pernah berkecukupan dan harus diminta," jelas Fajri, dikutip dari TribunSumsel pada Senin (7/9/2026).
Status sang ayah yang merupakan ASN membuat mereka kesulitan untuk mendapatkan KIP kuliah. Sedangkan ayahnya tidak memberikan nafkah yang cukup. Bukan hanya itu, sang anak sulung juga dikeluarkan dari kepesertaan BPJS. Tentunya hal tersebut menimbulkan masalah finansial yang cukup berat.
Gugatan sendiri sudah didaftarkan ke Pengadilan Agama Palembang. Gugatan terdaftar melalui Nomor Perkara 1840/Pdt.G/2026/PA.PLG. Gugatan tersebut, jelas Fajri, sudah memasuki tahapan mediasi antara tergugat dan penggugat. Akan tetapi, sayangnya sidang tersebut menemukan jalan buntu.
Kuasa hukum penggugat mengaku akan mengikuti proses gugatan sesuai dengan hukum yang belaku. Ia juga berpendapat bahwa kedua belah pihak harus memiliki kesempatan yang sama untuk menyampaikan dalil serta alat bukti.
Kronologi 3 bersaudara gugat ayah kandung ini sempat menjadi buah bibir. Ketiganya menuntut uang nafkah sebanyak Rp700 juta dari sang ayah yang berstatus ASN.