Legislator PDIP Dorong PPNS Turun Tangan Usut Dugaan Keracunan MBG yang Tumbangkan Banyak Korban
--
NANAPULSE – Pada artikel berikut ini adalah informasi mengenai desakan atas legislator PDIP pada kasus keracunan MBG segera mendapatkan tindak tegas yang informasinya tidak boleh kamu lewatkan. Berikut informasi terbarunya!
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah, meminta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bidang kesehatan lebih aktif menangani berbagai laporan dugaan keracunan yang dikaitkan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pernyataan tersebut disampaikan setelah Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menyerahkan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.
Gus Falah menilai laporan mengenai gangguan kesehatan setelah konsumsi makanan MBG perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku. Ia mengatakan proses penegakan hukum dapat mencakup aspek pidana maupun administrasi apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran.
Baca juga: BGN Serahkan Dugaan Keracunan MBG pada Pihak Polisi, DPR Dorong Pengawasan Diperketat
"Peristiwa keracunan makanan yang dialami siswa dari program MBG yang terus berulang di berbagai daerah. Tentu hal ini tidak boleh dibiarkan terjadi lagi sehingga proses penegakan hukum, baik pidana dan administrasi harus sudah berjalan untuk menjadi efek jera," kata Gus Falah kepada wartawan, Minggu (6/9/2026).
Ia kemudian mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Menurutnya, regulasi tersebut mengatur sejumlah bentuk sanksi administratif, sementara ketentuan pidana dapat diterapkan apabila ditemukan unsur kesengajaan. Selain itu, ia menyebut Undang-Undang Perlindungan Konsumen juga dapat menjadi salah satu dasar hukum yang diperhatikan.
"Ada sanksi administrasi, baik denda, pembekuan izin, dan ganti rugi atas tindakan yang mengakibatkan keracunan MBG dan sanksi pidana apabila ada unsur kesengajaan. Di luar pasal di KUHPidana baru, ada juga sanksi dalam UU Perlindungan Konsumen," ujarnya.
Baca juga: HEBOH! Turis Asal India Dijambret di Kawasan Gondangdia Jakpus, Samsung S25 Melayang
Gus Falah secara khusus mendorong PPNS dari Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan penelaahan awal terhadap setiap kejadian yang dilaporkan. Menurut dia, langkah tersebut diperlukan agar dugaan pelanggaran dapat segera diketahui dan ditentukan tindak lanjutnya.
"Sehingga baiknya PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) bidang kesehatan, baik itu PPNS Kemenkes dan PPNS BPOM proaktif melakukan telaah awal atas kejadian keracunan tersebut untuk kemudian ada pemberian sanksi sudah puluhan kejadian keracunan MBG terjadi sehingga kami meminta Penyidik PNS bidang kesehatan bergerak secara cepat," kata Gus Falah.
Sebelumnya, Kepala BGN Sudaryono mengatakan sejumlah dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga berkaitan dengan kasus gangguan kesehatan telah diperiksa kepolisian. Ia menyebut sebagian perkara bahkan sudah memasuki tahap penyidikan.
Baca juga: VIRAL! 1 VS 3 Video Full Durasi HD No Sensor, Isinya Bikin Heboh Warganet!
"Jadi gini, pidana atau tidaknya itu tergantung hasil penyelidikan dari pihak aparat penegak hukum," kata Sudaryono seusai rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Dia menambahkan bahwa keputusan mengenai ada atau tidaknya tersangka akan mengikuti hasil penyelidikan dan penyidikan aparat. Menurutnya, proses hukum terhadap masing-masing kasus akan ditentukan berdasarkan temuan penyidik di lapangan.
"Sejauh ini laporan yang kami terima dari kepolisian, beberapa titik dapur yang kemudian menyebabkan gangguan kesehatan keracunan makanan itu dilakukan penyelidikan dan ada yang sudah naik penyidikan," ujar Sudaryono.
Baca juga: Profil Personel The Next AJS, Jadi Sorotan Usai Bawakan Lagu Kebangsaan BRI Super League
Demikianlah informasi yang dapat kami sampaikan. Semoga bisa bermanfaat dan update berita terbaru melalui website kami!