Info SIM Gratis Tahun 2026 Hoaks atau Tidak? Polri Tanggapi Berita yang Kini Ramai Dibincangkan!
--
NANAPULSE.com - Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap informasi yang beredar di media sosial mengenai program penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis pada tahun 2026.
Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) telah mengonfirmasi bahwa informasi tersebut adalah hoaks dan bukan merupakan pengumuman resmi dari pemerintah.
Informasi palsu tersebut disebarkan melalui akun TikTok @user8251655773322 pada hari Selasa (3 November 2026). Korlantas Polri telah memberikan klarifikasi untuk meluruskan informasi yang berpotensi menyesatkan tersebut.
"Disampaikan bahwa informasi tersebut tidak benar, menyesatkan, dan bukan pengumuman resmi. Informasi tersebut juga telah dikategorikan sebagai hoaks oleh Kementerian Komunikasi dan Digital," ungkap pihak Korlantas Polri pada hari Rabu (4 November 2026).
Baca juga: Rating Manhwa Love in Disguise Chapter 53 Bahasa Indonesia, RAW! Ajakan Kencan Mendadak
Korlantas Polri lebih lanjut menegaskan bahwa beberapa klaim dalam unggahan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya terkait masa berlaku dan biaya penerbitan SIM.
Masa berlaku SIM diatur dalam Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Berdasarkan peraturan tersebut, SIM berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang.
Dengan demikian, SIM tidak berlaku seumur hidup; pemegangnya diwajibkan untuk melakukan perpanjangan secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, biaya penerbitan SIM ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan ketentuan tersebut, klaim mengenai program SIM gratis pada tahun 2026 dipastikan tidak benar. Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan informasi tersebut.
Masyarakat juga diimbau untuk selalu melakukan verifikasi informasi kepada pihak berwenang sebelum menyerahkan dokumen asli atau sejumlah uang kepada pihak mana pun yang menawarkan layanan terkait penerbitan SIM.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk berhati-hati dan tidak mudah percaya pada unggahan yang menawarkan penerbitan atau perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara gratis—terutama yang menyertakan tautan pendaftaran pada bagian bio profil media sosial.
Baca juga: Rating Manhwa Love in Disguise Chapter 53 Bahasa Indonesia, RAW! Ajakan Kencan Mendadak
Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) juga meminta masyarakat untuk tidak sembarangan mengisi formulir digital, mengunggah dokumen identitas, ataupun membagikan kode OTP (one-time password) kepada pihak yang tidak jelas identitas maupun wewenangnya.
Melalui klarifikasi ini, Korlantas Polri berharap masyarakat dapat lebih waspada terhadap informasi palsu, menghindari potensi penipuan digital, serta turut berperan dalam menekan penyebaran hoaks di ruang digital.