Monday 28th of September 2026

Siapa Mary Jane Veloso? Narapidana yang Baru Saja Menerima Grasi dari Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr

Siapa Mary Jane Veloso? Narapidana yang Baru Saja Menerima Grasi dari Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr

--

NANAPULSE – Mary Jane Veloso menerima grasi dari Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. Grasi tersebut membebaskan Mary Jane dari sisa masa hukuman penjara.

Diketahui, Mary Jane dikurung di penjara Indonesia sebagai terpidana mati selama hampir 15 tahun, sebelum akhirnya dipulangkan oleh pemerintah Indonesia pada Desember 2024 lalu. Dia tetap menjalani hukuman penjara seusai dipulangkan ke Filipina.

Pekan ini, Presiden Marcos Jr mengungkapkan kepada wartawan bahwa dirinya sudah menandatangani dokumen pengampunan sepenuhnya atau grasi untuk Mary Jane, yang saat ini berusia 40 tahun.

Baca juga: Rekomendasi Update The Hero Cannot Rest Chapter 8 Scan Indonesia, Berhasil Menyingkirkan Kehancuran yang Mengancam

Mary Jane, seperti dilansir AFP, Sabtu (26/9/2026), keluar dari sel penjaranya di Manila pada Jumat (25/9) malam waktu setempat. Wajahnya tampak berseri-seri ektika menemui awak media, seraya memegang dokumen yang ditandatangani Presiden Marcos Jr yang memberikan "pengampunan mutlak" baginya.

"Saya ingin menyampaikan terima kasih kepada presiden kita tercinta, yang telah memulihkan nama baik saya dan memungkinkan saya untuk berkumpul kembali dengan keluarga," ungkap Mary Jane dalam sebuah konferensi pers usai bebas dari penjara.

Mary Jane termasuk dalam daftar terpidana mati gelombang kedua yang akan dieksekusi oleh Kejaksaan Agung Indonesia pada April 2015. Saat itu, tekanan internasional memuncak. Pemerintah Filipina secara resmi meminta Indonesia menunda eksekusi karena Mary Jane dianggap sebagai saksi penting pada kasus perdagangan manusia di Filipina.

 

Saat itu, Mary Jane sendiri telah dipindahkan dari LP Kelas IIA Wirogunan Yogyakarta ke LP Nusakambangan pada 24 April 2015 pukul 01.40 WIB sebagai upaya menjalani persiapan eksekusi mati.

Baca juga: Highlight Utama A Lucky Dream Full Chapter Scan Indonesia, Kekaguman Biasa Berkembang Menjadi Cinta Mendalam!

Seperti lolos dari lubang jarum, eksekusi mati Mary Jane dibatalkan di detik-detik terakhir. Mary Jane tidak masuk daftar terpidana yang dibawa ke lokasi eksekusi di Lapangan Limus Buntu sekitar pukul 00.00 WIB. Dia dibawa keluar dari selnya serta dikembalikan ke LP Wirogunan.

Di saat-saat terakhir, Presiden Jokowi memutuskan menunda eksekusi Mary Jane. Penundaan tersebut dilakukan agar Mary Jane dapat memberikan kesaksian dalam proses hukum terhadap sindikat perdagangan manusia yang merekrut serta menjebaknya. Penundaan tersebut memberikan secercah harapan bagi Mary Jane dan para pendukungnya.

Pada Desember 2024, pemerintah Indonesia menyerahkan Mary Jane kepada pemerintah Filipina melalui sebuah "kesepakatan praktis" untuk pemulangannya, yang memungkinkannya menjalani sisa masa hukuman di penjara Filipina.

Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr memberikan grasi kepada Mary Jane. Hal ini membuat Mary Jane menghirup udara bebas karena terbebas dari sisa masa hukumannya.

Kini, drama kasus narkoba dan penantian panjang Mary Jane menghirup udara bebas akhirnya membuahkan hasil. Mary Jane resmi bebas pada Jumat (25/9) malam, setelah menerima pengampunan mutlak dari Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST