Bripka Agus Muhammad Saleman, Mantan Polisi yang Divonis Hukuman Mati Usai Menghabisi Nyawa Iparnya Sendiri
--
NANAPULSE.com - Pembahasan kali ini adalah update mengenai informasi yang belakangan ini santer beredar di media sosial terkait dengan Mantan Polisi Divonis Hukuman Mati. Mari simak faktanya yang wajib kamu tau di bawah ini hingga usai!
Baru-baru ini, mantan anggota Polres Probolinggo, Agus Muhammad Sulaiman, dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang dalam perkara pembunuhan berencana terhadap adik iparnya, Faradila Amalia Najwa (23). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di ruang Cakra PN Malang pada Rabu (23/9/2026).
Vonis maksimal itu membuat Agus emosional setelah persidangan. Mantan anggota Polri berpangkat terakhir Bripka tersebut sempat meminta petugas keamanan untuk melepaskannya ketika berada di ruang sidang.
Baca juga: Sebuah Ketidakpekaan! Baca Manga The Fragrant Flower Blooms With Dignity CH. 205 Indo Scans
Mantan Polisi Divonis Hukuman Mati
Ia juga mempertanyakan keadilan atas perkara yang menjeratnya dan menyinggung statusnya sebagai anggota kepolisian yang menurutnya pernah dimanfaatkan oleh pihak tertentu.
“Lepaskan saya gak papa, saya lebih baik mati di luar. Saya gak mungkin lari kok,” ujar Agus seusai persidangan.
Sementara itu, penasihat hukum Agus dari LBH Peradi Malang, Muhammad Hafids, mengatakan pihaknya belum memastikan langkah hukum yang akan ditempuh. Menurut Hafids, Agus masih mengalami syok setelah mendengar putusan. Namun, berdasarkan ekspresi Agus selama persidangan, ia memperkirakan kliennya kemungkinan akan mengajukan banding.
Jika upaya hukum tersebut ditempuh, tim penasihat hukum akan kembali mempertimbangkan fakta-fakta yang telah disampaikan selama persidangan. Hafids menyebut status Agus sebagai mantan penegak hukum, belum pernah menjalani hukuman pidana, serta sikap kooperatif sebagai sejumlah hal yang sebelumnya telah mereka sampaikan dalam pleidoi.
Meski menghormati putusan majelis hakim, Hafids menilai hukuman mati yang dijatuhkan kepada kliennya terlalu berat.
Sosok Bripka Agus Muhammad Saleman
Dari pihak pengadilan, Juru Bicara PN Malang Moch. Isa Nazaruddin menjelaskan bahwa majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal setelah mempertimbangkan fakta hukum yang terungkap selama persidangan. Agus dinilai sebagai pelaku utama atau intellectual dader karena disebut memiliki inisiatif serta kuasa untuk memerintahkan pelaku lain melalui relasi kuasa.
Baca juga: Streaming Gratis Video Anin Yoya Viral Yang Menghebohkan Jagat Maya Baru-baru ini di X dan Tiktok
Dalam perkara yang sama, terdakwa lain, Suyitno, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Agus dan Suyitno sebelumnya didakwa menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang memuat ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati.
Kasus tersebut bermula ketika jasad Faradila ditemukan seorang petani di sungai di sekitar Jalan Raya Pasuruan-Malang, wilayah Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, pada 16 Desember 2025 sekitar pukul 06.30 WIB. Saat ditemukan, korban mengenakan helm berwarna merah muda, celana kain, dan hoodie cokelat kehitaman.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi, menelusuri telepon genggam, serta mempelajari rekaman CCTV. Dalam waktu kurang dari 24 jam, Agus ditetapkan sebagai tersangka bersama Suyitno. Polisi mengungkap Faradila sempat berada di rumah Agus di Desa Ranuagung, Kecamatan Tiris, sebelum jasadnya ditemukan.
Penyidik menduga pembunuhan tersebut dilatarbelakangi rasa sakit hati dan keinginan menguasai harta korban. Polisi juga menyebut adanya rencana pembunuhan yang sebelumnya disusun untuk dilakukan di rumah Agus.
Sebelum perkara pidana ini, Agus juga pernah menjalani proses kode etik terkait keterlibatannya dalam penangkapan seorang DPO kasus pencurian kendaraan bermotor di Bali. Ia disebut mendapat sanksi karena dinilai melanggar prosedur. Agus juga pernah dimutasi dari Polsek Tiris ke Polsek Krucil setelah insiden dengan pimpinan.
Setelah kasus Faradila terungkap, proses etik terhadap Agus ditangani Propam Polda Jawa Timur. Sementara proses pidananya berlanjut hingga PN Malang menjatuhkan vonis mati pada 23 September 2026.
Sekian yang bisa kami sampaikan mengenai kejadian kali ini. Semoga korban diterima di sisi-Nya dan tersangka mendapatkan ganjaran yang setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya.