Update Kasus Suap Dirut PT CMC di Bengkulu, Rumah Digeledah Hingga Ditemukan Barang Bukti!
--
NANAPULSE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC), yang diidentifikasi dengan inisial EY, menyusul penggeledahan di kediamannya pada 8 September 2026.
"EY sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pukul 10.17 WIB, dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta pada hari Rabu.
Budi menyatakan bahwa KPK memeriksa EY sebagai saksi terkait dugaan kasus suap yang melibatkan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lain di Provinsi Bengkulu.
Selain itu, ia menyebutkan bahwa KPK telah memanggil seorang pihak swasta berinisial BHS untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT), di mana KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 11 Maret 2026.
Informasi yang dilansiir dari antaranews.com, salah satu tersangka dalam dugaan kasus suap proyek yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong tersebut adalah Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari.
KPK kemudian mengumumkan pengembangan penyidikan kasus ini pada 20 Juli 2026; namun, belum ada tersangka baru yang ditetapkan dalam tahap pengembangan tersebut.
Pada 26 Juli 2026, KPK mengungkapkan telah menggeledah beberapa lokasi di Kota Bengkulu, termasuk kantor dan kediaman seorang pihak swasta yang bergerak di bidang peralatan medis dan pengelolaan limbah, serta kediaman Noprisman, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu.
Baca juga: Kakek 75 Tahun Ditemukan Tewas di Kamar Penginapan, Obat Kuat Ditemukan di Lokasi Kejadian!
Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita uang tunai sebesar Rp4 miliar yang ditemukan di kediaman Noprisman.
KPK menyatakan bahwa penggeledahan tersebut terkait dengan penyidikan dugaan korupsi yang melibatkan pejabat negara atau pegawai negeri di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Selain itu, KPK menyita sebuah mobil milik anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni, di Jakarta Selatan pada 10 Agustus 2026.
KPK juga menyita sebuah rumah milik Vinna Ledy yang berlokasi di Jakarta Selatan pada 31 Agustus 2026.