Thursday 10th of September 2026

Siapa Direktur PT CMC? Terseret Kasus Korupsi Bengkulu Diperiksa KPK Hingga 5 Jam!

Siapa Direktur PT CMC? Terseret Kasus Korupsi Bengkulu Diperiksa KPK Hingga 5 Jam!

--

Eko Yusanto (EY), Direktur PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC), memilih bungkam usai diperiksa oleh tim penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lain di Provinsi Bengkulu.

Berdasarkan pantauan RMOL, Eko menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama lima jam—mulai pukul 10.17 WIB hingga 15.23 WIB—di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Rabu, 9 September 2026.

Usai pemeriksaan, Eko menolak memberikan komentar kepada awak media. Saat ditanya mengenai penggeledahan rumahnya, ia memilih untuk tetap diam.

Sebelumnya, pada Selasa, 8 September 2026, tim penyidik ​​KPK menggeledah kediaman Eko di Jakarta Timur. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik ​​menyita sejumlah barang bukti elektronik.

Baca juga: Makin Seru! Bobo The Origin Sudah Hadir di Roblox, Orang Tua Bisa Ajak Anak Bermain Bersama

Informasi yang dilansir dari rmol.id, barang bukti elektronik yang disita itu akan diperiksa dan dianalisis oleh penyidik ​​guna mengungkap informasi yang relevan dengan kasus yang sedang disidik.

Selain itu, Budi menyatakan bahwa tim penyidik ​​juga memanggil saksi lain, yakni Beny Hizroh Saputro, seorang pengusaha swasta.

Penggeledahan dan pemeriksaan terhadap Eko merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap proyek yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Rejang Lebong pada 9 Maret 2026.

Pada kasus awal, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka: Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari; Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Hary Eko Purnomo; serta tiga pihak swasta—Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro.

Seiring berjalannya kasus, penyidikan KPK meluas hingga ke Kota Bengkulu. Penyidik ​​tengah menelusuri dugaan korupsi pada proyek-proyek lain yang dikerjakan oleh pihak swasta yang terkait dengan kasus Rejang Lebong, termasuk dugaan aliran dana dan pengalihan aset kepada berbagai pihak.

Penyidik ​​juga sedang memeriksa proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), serta proses yang terlibat dalam pengusulan, perencanaan, dan persetujuan proyek tersebut di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi di Kota Bengkulu dan menemukan uang tunai lebih dari Rp4 miliar di kediaman Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu.

KPK juga sedang menyelidiki dugaan pengalihan aset kepada anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni. Sebelumnya, penyidik ​​telah menyita sebuah mobil Mitsubishi Pajero Dakar milik Vinna di Jakarta Selatan, yang diduga merupakan pemberian dari pihak swasta.

Baca juga: Heboh Gempa M 9 Akan Guncang Indonesia, BMKG Himbau Warga Tak Percaya Ramalan yang Kini Viral!

Selain kendaraan tersebut, KPK kemudian mengungkap adanya dugaan pemberian mobil lain kepada Vinna. Kendaraan ini—berjenis sedan—dibeli oleh pengusaha Eno Budi Susilo (EBS) namun didaftarkan atas nama Rani Sorayya (RNS), kerabat Vinna.

Penyidik ​​sedang mendalami alasan penggunaan nama orang lain untuk kendaraan tersebut, termasuk kemungkinan adanya niat untuk menyembunyikan pengalihan aset itu.

KPK juga menyita sebuah rumah mewah milik Vinna di Jakarta Selatan pada 31 Agustus 2026. Penyitaan dilakukan karena aset tersebut diduga berkaitan dengan kasus yang sedang disidik.

TAG: #pt cmc
Source:

Update Terbaru

RELATED POST