Aksi Bakar Al Quran di Banyuwangi Tuai Kecaman, PCNU Laporkan Pelaku Atas Tindak Pidana UU ITE
--
NANAPULSE - Berikut adalah informasi mengenai Bakar Al Quran Banyuwangi yang sedang ramai di media sosial. Simak terus artikel di bawah ini biar kamu nggak ketinggalan informasi lengkapnya!
Belakangan ini banyak sekali kabar menghebohkan yang membuat warganet geleng-geleng kepala. Salah satu berita menghebohkan tersebut adalah Bakar Al Quran Banyuwangi yang viral di media sosial. Aksi yang dilakukannya tersebut diketahui dibagikan lewat story Whatsapp.
Ingin tahu lebih lanjut? baca artikel ini sampai habis ya!
Pria Banyuwangi Bakar Al Quran
Tindakan seorang pria di Banyuwangi, yang tanpa malu-malu mengunggah video pembakaran Al-Quran di status WhatsApp-nya, telah memicu kemarahan. Laporan resmi telah diajukan ke polisi.
Pria tersebut, yang diidentifikasi sebagai AR (40 tahun), tinggal di dusun Palurejo, desa Sumbersewu, kecamatan Muncar. Ia diduga membakar kitab suci umat Muslim tersebut di pekarangannya, yang juga merupakan bengkelnya.
Menurut laporan polisi, kejadian tersebut terjadi pada Selasa, 1 September 2026, sekitar pukul 18.15 WIB (waktu Jakarta). Tindakan tidak bertanggung jawab ini ditemukan oleh warga setelah terduga pelaku membagikan video pembakaran Al-Quran di WhatsApp.
Pak Kepala Polisi Muncar, AKP Kusmin, melalui Kepala Unit Investigasi Kriminal, Inspektur Sujarwadi Putra, menyatakan bahwa petugas polisi mendatangi lokasi kejadian untuk mengumpulkan informasi awal. Selain memeriksa tempat kejadian perkara, polisi juga menyita Al-Quran yang terbakar sebagai barang bukti.
Petugas mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan sisa-sisa Al-Quran yang terbakar. "Saat kami tiba, orang yang dimaksud tidak ada di tempat," katanya pada Kamis, 3 September 2026.
Inspektur Sujarwadi mengindikasikan bahwa polisi terus melanjutkan penyelidikan terhadap rangkaian kejadian, termasuk dugaan motif AR. Dalam kasus khusus ini, polisi bekerja sama dengan kantor polisi Banyuwangi untuk menindaklanjuti penyelidikan.
Polisi menduga pelaku melarikan diri dari rumahnya karena takut diserang massa. Untuk mencegah insiden lebih lanjut, pihak berwenang segera mengambil langkah untuk menenangkan situasi dan mencegah warga main hakim sendiri.
Namun, tindakan tidak bertanggung jawab AR menimbulkan keresahan di masyarakat, termasuk di antara organisasi masyarakat adat (ormas). Situasi ini menyebabkan pengajuan pengaduan resmi kepada polisi.
Baca juga: Pengeroyokan Pelajar SMP di Taman Kota Seri Kuala Lobam, Polisi Berhasil Amankan 2 Pelaku
Tindak Pidana Pembakaran Al-Qur'an
Pada hari Kamis, 3 Agustus 2026, Lembaga Bantuan Hukum dan Konseling (IACG) cabang Banyuwangi dari Nahdlatul Ulama (PCNU) secara resmi mengajukan pengaduan terkait penodaan Al-Quran, suatu tindakan yang diduga direkam dan disebarluaskan secara elektronik.
Dalam surat pengaduannya bernomor 07/PELAPORTAN/IACG-NU/IX/2026, IACG PCNU Banyuwangi mendesak polisi untuk melakukan penyelidikan yang menyeluruh, profesional, objektif, transparan, dan proporsional.
IACG PCNU Banyuwangi meyakini bahwa kasus ini bukan sekadar masalah dugaan penodaan kitab suci. Penyebaran rekaman secara digital memperkenalkan dimensi hukum baru yang harus diperiksa secara objektif, khususnya mengenai penyebaran informasi elektronik dan dampak sosialnya.
Dalam pengaduannya, IACG PCNU Banyuwangi meminta polisi untuk memeriksa tidak hanya bukti fisik tetapi juga jejak digital yang terkait dengan video tersebut. Pemeriksaan forensik digital dianggap penting untuk memastikan integritas perangkat, akun WhatsApp, nomor telepon, tanggal pembuatan dan pengunggahan video, konten asli, metadata, sidik jari digital, dan setiap modifikasi atau penghapusan konten.
Itulah informasi mengenai Bakar Al Quran Banyuwangi yang buat heboh dunia maya. Pastikan kamu mengikuti kami terus untuk mendapatkan informasi terkini dari tanah air!