Nurul Kamaria Siapa? Dilaporkan ke Polisi Dugaan Penggelapan, Korban Mengaku Rugi Rp 19 M
--
NANAPULSE – Polemik rumah tangga serta kehidupan pribadi selebritas kembali menyita perhatian publik. Sosok Nurul Kamaria, yang dikenal luas sebagai istri dari mantan suami Dewi Perssik, Angga Wijaya, kini terpaksa berhadapan dengan hukum.
Wanita yang kerap disapa Anna tersebut resmi dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana bisnis. Tidak main-main, nilai kerugian yang ditanggung oleh pihak korban diklaim mencapai angka yang sangat fantastis, yaitu Rp19 miliar.
Kabar mengejutkan terkait laporan polisi ini dibenarkan langsung oleh kuasa hukum korban, Dodi Sularso. Penanganan perkara tersebut memasuki babak baru setelah upaya somasi kekeluargaan yang dilayangkan sebelumnya tidak mendapat respons positif dari pihak terlapor.
Langkah hukum tegas wajib diambil oleh pihak pelapor seusai upaya penyelesaian secara baik-baik mengalami jalan buntu. Kuasa hukum korban menegaskan bahwa kliennya telah memberikan waktu yang cukup sebelum akhirnya membawa kasus tersebut ke ranah hukum.
“Kami memenuhi undangan dari penyidik tentang laporan yang kami buat,” ungkap Dodi Sularso selaku kuasa hukum pelapor, dilansir dari kanal YouTube Reyben Entertainment pada Jumat, 16 Oktober 2026.
Dodi menambahkan bahwa pemicu utama pelaporan tersebut yakni ketiadaan iktikad baik dari pihak terlapor untuk menyelesaikan kewajibannya.
"Sebelum ini kami sudah somasi tapi tidak digubris. Karena tidak ada tindak lanjut, maka kami membuat laporan polisi," lanjut Dodi.
Adapun perkara tersebut berawal ketika kliennya pertama kali berkenalan dengan terlapor sebelum kemudian ditawari untuk terlibat dalam sebuah bisnis yang menjanjikan keuntungan cukup besar. Pada penawaran tersebut, keuntungan yang dijanjikan disebut mencapai 15 hingga 20 persen.
"Awalnya klien kami ini berkenalan dengan terlapor. Mereka menawarkan bisnis dengan keuntungan 15-20 persen. Dari situ klien kami percaya dan transfer, lalu cash," bebernya.
Kemunculan kasus hukum bernilai puluhan miliar tersebut bertepatan dengan kondisi rumah tangga Anna dan Angga yang berada di ujung tanduk. Nurul Kamaria diketahui telah melayangkan gugatan cerai secara resmi terhadap Angga Wijaya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan sejak Maret 2026.
Keretakan hubungan pernikahan mereka disebut-sebut bermula dari perbedaan prinsip, pandangan hidup, hingga ketidakcocokan dalam pekerjaan harian. Perbedaan mendasar tersebut mulai dirasakan memicu konflik berulang sejak akhir tahun 2025.
Pihak Anna menegaskan bahwa gugatan perceraian tersebut murni dipicu oleh perbedaan visi hidup, bukan karena faktor masalah ekonomi, dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), ataupun hadirnya pihak ketiga.