Modus Pungli Nur Mariyana Putri di Rutan Pondok Bambu yang Menetapkan Tarif Ratusan Juta Rupiah Demi Bisa Bawa Handphone
--
NANAPULSE.com - Sistem pemasyarakatan di Indonesia kembali diguncang oleh skandal besar yang mencederai integritas penegakan hukum. Nama Nur Mariyana Putri, mantan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR) sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur, mendadak menjadi pusat perhatian publik nasional.
Ia terjerat dalam dugaan kasus pungutan liar (pungli) dengan nominal transaksi ilegal yang sangat fantastis di dalam institusi yang seharusnya menjadi tempat pembinaan tersebut. Pengungkapan kasus ini membuka kembali kotak pandora mengenai maraknya komersialisasi fasilitas negara di balik jeruji besi.
Baca juga: Mattias Makin Ganas! Lanjutan Manhwa Cry or Better Yet, Beg Chapter 90 Bahasa Indonesia
Awal Mula Terbongkarnya Praktik Pungli
Kasus yang menyeret Nur Mariyana Putri ini mencuat ke permukaan setelah adanya langkah berani dari Ombudsman Republik Indonesia. Dalam rapat kerja resmi bersama Komisi II DPR RI pada akhir September 2026, Ombudsman membeberkan laporan investigasi dan kesaksian langsung dari para warga binaan. Laporan tersebut mengungkap adanya ekosistem pungli yang terstruktur dan masif di dalam Rutan Khusus Wanita Pondok Bambu.
Berdasarkan data yang dipaparkan, Nur Mariyana diduga menyalahgunakan otoritas keamanannya untuk mematok tarif selangit bagi para tahanan yang menginginkan fasilitas khusus atau kelonggaran aturan. Di jagat maya, hebohnya rincian tarif pungli ini langsung memicu kemarahan warganet, hingga membuat Nur Mariyana mendapatkan julukan sindiran sebagai "Ratu Pungli" di lingkungan rutan.
Modus Operandi dan Tarif Fantastis
Praktik pungli yang diduga diotaki oleh Nur Mariyana Putri mencakup beberapa klaster fasilitas. Temuan yang paling memicu kontroversi adalah tarif kepemilikan alat komunikasi.
Warga binaan yang ingin membawa dan menggunakan telepon seluler (HP) di dalam sel selundupan dilaporkan harus menyetor uang hingga mencapai Rp250 juta. Angka yang setara dengan harga mobil baru ini menunjukkan betapa mahalnya nilai sebuah kompromi aturan di dalam rutan.
Selain masalah penyelundupan ponsel, komersialisasi juga terjadi pada aspek paling mendasar dari kehidupan rutan, yaitu pengaturan ruang hunian. Ombudsman menemukan adanya pungutan wajib sebesar Rp500 ribu per orang bagi warga binaan yang ingin melakukan proses "turun kamar" atau sekadar bertukar kamar dengan tahanan lain.
Praktik-praktik ini dinilai sangat menindas, terutama bagi warga binaan yang tidak memiliki kemampuan finansial tinggi, sehingga menciptakan kesenjangan sosial yang tajam di dalam lingkungan penjara.
Baca juga: One Piece Hiatus Sampai 2027, Catat Jadwal Perilisan Anime dan Manga Para Kru Bajak Laut Terbaru!
Langkah pencopotan sementara ini diambil secara tegas agar Tim Kepatuhan Internal Ditjenpas dapat melakukan pemeriksaan menyeluruh tanpa adanya intervensi dari pihak terkait.
Pihak kementerian menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk penyimpangan dan berjanji akan menjatuhkan sanksi hukum serta disiplin yang berat jika seluruh dugaan pungli tersebut terbukti secara sah dalam proses investigasi.
Kasus Nur Mariyana Putri kini menjadi momentum krusial bagi pemerintah untuk mengevaluasi total sistem pengawasan internal di seluruh rutan dan lapas di Indonesia demi mengembalikan marwah institusi pemasyarakatan yang bersih dan berintegritas.