Friday 2nd of October 2026

Profil Nur Mariyana Putri Eks Pejabat Rutan Pondok Bambu yang Mendapat Julukan Ratu Pungli Usai Tersandung Skandal Tarif Selangit

Profil Nur Mariyana Putri Eks Pejabat Rutan Pondok Bambu yang Mendapat Julukan Ratu Pungli Usai Tersandung Skandal Tarif Selangit

--

NANAPULSE.com - Institusi pemasyarakatan di Indonesia kembali menjadi sorotan tajam publik menyusul mencuatnya kasus dugaan pungutan liar (pungli) dengan nilai yang fantastis. Salah satu nama yang mendadak ramai diperbincangkan di media massa dan media sosial adalah Nur Mariyana Putri.

Mantan perwira dan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM ini mendadak viral setelah rekam jejak kariernya ternoda oleh tuduhan penyalahgunaan wewenang di dalam lembaga pemasyarakatan.

Baca juga: Ulasan & Sinopsis Manhwa Obsession Series Full Chapter Bahasa Indonesia, Kisah Cinta Sahabat Kecil yang Penuh Lika-liku

Rekam Jejak Karier

Nur Mariyana Putri adalah mantan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Suara.com yang sempat menjabat sebagai Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR) sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur Instagram.

Sebelum tersandung kasus di Rutan Pondok Bambu, Nur Mariyana memiliki karier yang cukup berpindah-pindah di beberapa unit pemasyarakatan:
  • Rutan Kelas I Depok (2023): Menjabat sebagai Kepala Subseksi Administrasi dan Perawatan Tribun News. Ia banyak mengurusi layanan pemenuhan hak dan pemeriksaan kesehatan warga binaan Suara.com.
  • Lapas Kelas I Cipinang (2024): Diangkat menjadi Kepala Seksi Bimbingan Kemasyarakatan Tribun News. Di sini, ia bahkan sempat ditunjuk menjadi koordinator pamong (wali) bagi narapidana kasus terorisme Tribun News.
  • Rutan Kelas I Pondok Bambu: Dipercaya memegang otoritas pengawasan keamanan di rutan khusus wanita tersebut Harian Aceh.

Baca juga: Preview Manhwa Special Civil Servant Chapter 69 Bahasa Indonesia, Pembalasan yang Belum Berakhir!

Nama Nur Mariyana mencuat ke publik setelah Ombudsman RI melakukan pengawasan langsung dan membeberkan laporan dari para warga binaan dalam rapat bersama Komisi II DPR RI pada 29 September 2026. Ia dituding mematok tarif ilegal bernilai tinggi bagi warga binaan yang ingin mendapatkan fasilitas tertentu di dalam sel. Beberapa dugaan pungli yang menyeret namanya antara lain:
  • Tarif Penggunaan Ponsel (HP): Warga binaan diduga harus membayar hingga Rp250 juta agar bisa membawa dan menggunakan telepon seluler di dalam rutan Instagram.
  • Biaya "Turun Kamar": Adanya pungutan sebesar Rp500 ribu per orang bagi warga binaan yang ingin pindah atau bertukar kamar hunian Instagram.

Merespons temuan krusial dari Ombudsman dan desakan dari parlemen, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan langsung mengambil langkah tegas. Terhitung sejak September 2026, Ditjenpas resmi menonaktifkan Nur Mariyana Putri dari seluruh jabatan strukturalnya di Rutan Pondok Bambu guna mempermudah jalannya proses pemeriksaan internal.

Baca juga: Profil Aisyah Aqilah, Aktris Cantik yang Diduga Putus dengan Refal Hady Hingga Viral di Media Sosial!

Pihak kementerian menegaskan bahwa tindakan tegas berupa penonaktifan ini diambil sebagai bentuk komitmen institusi dalam membersihkan praktik koruptif di lingkungan rutan dan lapas.

Hingga saat ini, Tim Kepatuhan Internal Ditjenpas masih terus melakukan pemeriksaan mendalam secara objektif untuk membuktikan kebenaran seluruh sangkaan tersebut. Kasus Nur Mariyana Putri kini menjadi pengingat penting mengenai urgensi reformasi birokrasi dan pengawasan ketat di dalam sistem penjara Indonesia.

Source:

Update Terbaru

RELATED POST